JAKARTA –Angela Lee, yang dikenal dengan nama alias AL, kembali terlibat dalam kasus hukum setelah dilaporkan terjerat dalam dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp3,2 miliar. Kasus ini melibatkan pembelian tas mewah dan pencurian uang dari transaksi yang tidak diselesaikan dengan benar.
Modus Penipuan dan Penggelapan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh seorang pria berinisial FI. Menurut Ade Ary, Angela Lee membeli 15 tas mewah bermerek Hermes dan Louis Vuitton (LV) dari FI. Transaksi awal dilakukan melalui seorang perantara dan pembayaran untuk beberapa tas berjalan lancar. Namun, saat Angela Lee melakukan pembelian langsung dari FI, masalah mulai muncul.
“Tersangka awalnya membeli tas mewah berbagai merek, Hermes dan LV. Awalnya tersangka membeli tas kepada korban (FI) melalui seseorang. Beberapa tas pembayaran lancar. Karena lancar, tersangka membeli tas mewah ini langsung kepada korban, total ada 15 tas merek Hermes dan LV,” ujar Ade Ary di kantor Polda Metro Jaya, Kamis (15/8/2024).
Menurut Ade Ary, Angela Lee membeli tas-tas tersebut dengan sistem cicilan, namun dalam prakteknya, hanya sebagian kecil dari jumlah yang dijanjikan yang dibayar. Setelah itu, tas-tas yang telah dibeli oleh Angela Lee dijual kembali ke pembeli akhir (end user).
“Dia membeli langsung kepada korban 15 tas itu hanya dibayar satu kali angsuran, memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran,” kata Ade Ary. “Tetapi faktanya, uang dari para pembeli akhir sudah dibayarkan kepada tersangka tetapi tidak diserahkan kepada korban, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp3,2 miliar. Diduga uang ini digelapkan oleh tersangka.”
Tujuan Penggelapan
Ade Ary menambahkan bahwa Angela Lee diduga menggunakan uang hasil penggelapan untuk membayar utang. “Uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar utang kepada seseorang,” ungkapnya.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam proses penyelidikan, penyidik Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban dan tersangka, serta foto tas Louis Vuitton Messenger Bag yang dijual oleh korban kepada tersangka.
Angela Lee saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Berkas perkara yang bersangkutan telah dikirimkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli barang mewah dan selalu memastikan kejelasan pembayaran untuk menghindari kerugian serupa. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan verifikasi dalam setiap transaksi untuk mencegah praktik penipuan dan penggelapan.
Angela Lee Terjerat Kasus Penipuan dan Penggelapan: Korban Rugi Rp3,2 Miliar