BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Pihak Anak Musisi Mendesak Proses Hukum Eks Pacar yang Sebar Video Syur! Pelaku Terancam Hukuman Berat!

BITVonline.com - Senin, 12 Agustus 2024 10:36 WIB
45 view
Pihak Anak Musisi Mendesak Proses Hukum Eks Pacar yang Sebar Video Syur! Pelaku Terancam Hukuman Berat!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  –Polisi telah menangkap seorang pria berinisial AP (27), mantan pacar dari anak seorang musisi berinisial AD, terkait kasus penyebaran video syur. Penangkapan ini merupakan hasil dari tindakan cepat kepolisian setelah laporan yang diajukan oleh pihak AD.

Kuasa hukum AD, Sandy Arifin, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi dari keluarga kliennya kepada pihak kepolisian. “Pihak keluarga dan Audrey sudah tahu pelaku telah ditangkap dan menyampaikan apresiasi serta terima kasih setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian,” ujar Sandy dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).

Sandy juga menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini kepada kepolisian dan berharap agar AP diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami meminta pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Sandy.

Baca Juga:

Kepolisian Daerah Metro Jaya mengonfirmasi bahwa AP ditangkap pada Sabtu (10/8) dini hari di rumahnya yang terletak di wilayah Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. AP kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Laporan kasus ini terdaftar dengan nomor LP/B/4570/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.

AP dijerat dengan beberapa pasal dari undang-undang terkait. Dia dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 serta Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga:

Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, motif di balik tindakan AP adalah sakit hati setelah hubungan asmara dengan AD berakhir. “Motif tersangka menyebarkan video tersebut adalah karena sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD,” jelas Ade kepada wartawan. Video syur tersebut direkam pada Desember 2022 lalu dan kemudian disebarluaskan di media sosial.

Ade juga mengungkapkan bahwa AP menyebarkan video tersebut dengan tujuan untuk mempermalukan AD. “Tersangka mengaku menyebarkan video bermuatan asusila untuk mempermalukan AD melalui media sosial X (dulu Twitter) dengan akun S*** username @b*****,” jelas Ade.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik, menggarisbawahi isu serius mengenai privasi dan penyalahgunaan teknologi informasi. Penangkapan AP diharapkan menjadi langkah penting dalam penegakan hukum terkait pelanggaran privasi dan konten pornografi di media sosial.

Pihak kepolisian dan kuasa hukum AD akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil. Pihak AD juga berharap agar kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyebaran konten ilegal dan melindungi hak-hak individu di dunia digital.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Sindikat TPPO & Narkoba Bermodus PMI Ilegal Terbongkar di Sumut
Prabowo Kenang Bantuan Rusia Saat Merdeka: "Rusia Selalu Menolong Kami"
Akrab di JFK 2025: Pramono Anung & Cak Imin Duduk Berdampingan Saat Pembukaan
Gunung Semeru Erupsi 6 Kali Sehari, Kolom Letusan Capai 800 Meter
Pramono Anung Resmikan Jakarta Fair 2025, Pameran UMKM Terbesar di Asia Tenggara
Pasangan Serasi, El Rumi dan Syifa Hadju Curi Perhatian di Unduh Mantu Al Ghazali
komentar
beritaTerbaru