BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Audrey Davis, Putri Musisi David Bayu, Akui Jadi Pemeran Wanita Dalam Video Syur?!

BITVonline.com - Kamis, 08 Agustus 2024 02:33 WIB
45 view
Audrey Davis, Putri Musisi David Bayu, Akui Jadi Pemeran Wanita Dalam Video Syur?!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mereka telah memperoleh bukti baru dalam penyidikan kasus video syur yang melibatkan Audrey Davis, putri dari musisi David Bayu, atau dikenal sebagai David Naif. Bukti baru ini didapat setelah penyidik memeriksa Audrey Davis, yang mengakui bahwa pemeran wanita dalam video tersebut adalah dirinya.

Menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Audrey Davis mengonfirmasi perannya sebagai pemeran wanita dalam video tersebut. Keterangan ini memberikan dasar baru bagi penyidik untuk mengembangkan kasus lebih lanjut. Kombes Ade Safri menjelaskan, “Dari keterangan saksi AD, penyidik mendapatkan beberapa keterangan baru yang akan didalami untuk pengembangan hasil penyidikan dalam penanganan perkara ini.”

Meski demikian, Kombes Ade Safri tidak menjelaskan rincian mengenai bukti baru tersebut, termasuk informasi tentang pemeran pria atau penyebar pertama video tersebut. Hal ini dilakukan karena materi terkait masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Kami belum bisa menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai pemeran pria dan penyebar video karena merupakan materi penyidikan. Kami akan memberikan update lebih lanjut seiring dengan perkembangan kasus ini,” ujar Kombes Ade Safri.

Baca Juga:

Sejauh ini, polisi telah menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penyebaran video tersebut melalui aplikasi Telegram dan X. Kedua tersangka berinisial MRS (22) dan JE (35) ditangkap di lokasi berbeda pada 29 Juli 2024. MRS ditangkap di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, sementara JE ditangkap di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatra Barat. Penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta patroli siber yang dilakukan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kombes Ade Safri menyebutkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video pornografi pada perangkat milik MRS dan JE. “Berdasarkan bukti tersebut, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka,” jelasnya.

Baca Juga:

Penyidikan kasus ini diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kombes Ade Safri menambahkan, “Kami jamin bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami akan terus memberikan informasi terbaru seiring dengan perkembangan kasus ini.”

Dalam perkembangan selanjutnya, masyarakat diharapkan dapat mengikuti berita terbaru mengenai kasus ini melalui saluran resmi untuk mendapatkan informasi yang akurat.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun, Antam Kini Dijual Rp1,992 Juta per Gram
Heboh Empat Pulau di Anambas Ditawarkan di Situs Asing, KKP: Milik Negara, Tak Bisa Dijual!
KPK Sita Dua Rumah Senilai Rp3,2 Miliar Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
Produktivitas Lemah Hambat Pertumbuhan, Menaker Cetak 5.000 Ahli Profesional
Sedikit-Sedikit Presiden
Iran: RS Soroka Jadi Markas Militer Tersembunyi Israel, IDF Bantah Keras
komentar
beritaTerbaru
Sedikit-Sedikit Presiden

Sedikit-Sedikit Presiden

OlehAhmad PuntoSEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertamba

Opini