KPK: Gaji Kepala Daerah Naik Belum Tentu Cegah Korupsi, Integritas Jadi Penentu
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa usulan kenaikan gaji kepala daerah tidak sertamerta mampu mencegah praktik
NASIONAL
PEKAN BARUĀ –Kejadian tragis mengguncang Pekanbaru ketika Marisa Putri, seorang mahasiswi berusia 21 tahun dari Universitas Abdurrab, menjadi tersangka dalam sebuah kecelakaan yang mengakibatkan seorang ibu rumah tangga tewas. Insiden ini terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau, pada dini hari tanggal 3 Agustus 2024.
Menurut Kapolresta pekanbaruĀ Kombes Jeki Rahmat Mustika, Marisa Putri diduga mengemudi dalam keadaan tidak sadar setelah mengonsumsi minuman beralkohol dan narkoba jenis ekstasi bersama dua temannya yang berinisial T dan O. Mereka bertiga sebelumnya menghabiskan waktu di Sago KTV Hotel sejak dini hari.
“Setelah mengonsumsi narkoba dan alkohol di tempat tersebut, Marisa Putri kemudian pulang sendiri dengan mengendarai mobil Toyota Raize. Di perjalanan, ia menabrak seorang pengendara motor yang mengakibatkan korbannya, Renti (46 tahun), meninggal dunia,” ungkap Jeki Rahmat Mustika dalam konferensi pers.
Marisa Putri, yang pada saat kejadian berada di bawah pengaruh narkoba jenis ekstasi, mengaku tidak menyadari telah menabrak korban hingga terjadi kecelakaan fatal di lokasi kejadian. Pengakuan ini diperkuat oleh hasil tes urine di RS Bhayangkara Polda Riau yang menunjukkan Marisa positif mengandung amfetamin dan metafetamin.
Kasus ini semakin rumit ketika polisi mengungkap bahwa T dan O, dua teman Marisa yang diduga memasok narkoba kepadanya, saat ini sedang diburu. “Kami sedang melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria.
Sementara itu, Marisa Putri telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009. Dia menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atas tindakannya tersebut.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Polres Pekanbaru, Marisa Putri menyampaikan permintaan maaf mendalam kepada keluarga korban atas peristiwa tragis yang tidak disengaja tersebut. “Saya sangat menyesal atas kejadian ini. Saya benar-benar tidak bermaksud untuk menyebabkan kecelakaan ini, dan saya tidak menyadari apa yang terjadi pada saat itu,” ujarnya dengan nada menyesal.
Kasus ini menunjukkan bahaya penggunaan narkoba di kalangan muda dan dampak serius yang dapat ditimbulkannya tidak hanya bagi pengguna tetapi juga bagi masyarakat sekitarnya. Polisi terus mengusut kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Peristiwa ini juga menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat akan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab saat menggunakan kendaraan bermotor, serta bahaya konsumsi narkoba yang bisa mengakibatkan kecelakaan fatal seperti yang dialami oleh korban dalam kejadian ini.
(N/014)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa usulan kenaikan gaji kepala daerah tidak sertamerta mampu mencegah praktik
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan bahan bakar minyak (BBM) jenis baru B50 pada 9 Juli 2026. Kebijakan ini menjad
NASIONAL
JAKARTA Rencana Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan safari politik ke Jawa Tengah menuai respons dari PDI Perjuangan (PDIP)
POLITIK
JAKARTA Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan akan menghadiri rangkaian prosesi pemakaman Pemimpin Tert
INTERNASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintah memperkuat landasan hukum dan perlindungan hak asasi manusia
NASIONAL
BALIKPAPAN PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) me
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kondisi perekonomian Indonesia tetap berada dalam jalur yang stabil dan
EKONOMI
BANDAR LAMPUNG Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027 diperkirakan mengalami ken
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya merespons pengajuan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Kepo
HUKUM DAN KRIMINAL