BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Penggerebekan Pengedar Sabu di Medang Deras, Riki Banjaran Ditangkap

BITVonline.com - Kamis, 01 Agustus 2024 14:06 WIB
70 view
Penggerebekan Pengedar Sabu di Medang Deras, Riki Banjaran Ditangkap
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Batu Bara, 14 Juli 2024 – Seorang pria bernama Riki Handoko alias Riki Banjaran (27) berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Laporan Polisi:

Baca Juga:

LP/A/140/VII/2024/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 14 Juli 2024.

Tindak Pidana:

Baca Juga:

Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Waktu Kejadian:

Minggu, 14 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.

Tempat Kejadian:

Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Tersangka:

Nama: Riki Handoko alias Riki Banjaran

Umur: 27 tahun

Pekerjaan: Tidak bekerja

Agama: Islam

Alamat: Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Barang Bukti:

– 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,01 gram.

– 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,53 gram.

– 3 buah pipet berbentuk skop.

– 2 buah timbangan elektrik.

– 20 buah plastik klip transparan kosong ukuran sedang.

– 30 buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil.

– 1 buah mancis.

– 1 buah gunting.

– 1 handphone android warna hitam merk Vivo.

– 1 dompet warna hitam.

– 1 dompet kecil corak bunga-bunga.

 

Kronologis Kejadian:

Informasi awal diterima dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya seorang pria yang memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu di Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Sekitar pukul 17.00 WIB, personil berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Riki Handoko. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan peralatan yang diduga digunakan untuk pengemasan dan penjualan sabu.

Riki Handoko mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan dijual secara eceran. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Batu Bara dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.red

Tags
komentar
beritaTerbaru