BREAKING NEWS
Kamis, 01 Mei 2025

Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis Djoko Dwijono Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ

BITVonline.com - Selasa, 30 Juli 2024 06:11 WIB
25 view
Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis Djoko Dwijono Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik korupsi pada proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ). Vonis ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (30/7).

Hukuman Ringan dengan Denda Rp250 Juta

Dalam amar putusannya, Hakim Fahzal Hendri menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan subsider tiga bulan penjara. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa faktor yang mempengaruhi vonis.

Baca Juga:

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Fahzal Hendri, menegaskan hukuman yang dijatuhkan kepada Djoko Dwijono.

Pertimbangan dalam Vonis

Baca Juga:

Majelis Hakim menyampaikan beberapa hal yang memberatkan hukuman Djoko Dwijono. Di antaranya adalah fakta bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal ini menunjukkan ketidakpatuhan Djoko terhadap prinsip-prinsip transparansi dan integritas yang diharapkan dalam pelaksanaan proyek-proyek publik.

Namun, terdapat juga sejumlah faktor yang meringankan hukuman Djoko. Terdakwa dinyatakan mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya serta menunjukkan sikap sopan selama persidangan. Djoko juga merupakan tulang punggung keluarganya, belum pernah dihukum sebelumnya, dan hasil pengerjaan proyek tol yang dimanfaatkannya telah mengurangi kemacetan lalu lintas di daerah tersebut.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Vonis yang dijatuhkan kepada Djoko Dwijono lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Djoko dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Hukuman ini mencerminkan penilaian Hakim yang mempertimbangkan baik aspek pemberat maupun peringan dalam kasus ini.

Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ

Kasus korupsi ini berkisar pada proyek pembangunan Tol MBZ yang merupakan salah satu proyek infrastruktur besar di Indonesia. Proyek ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan konektivitas dan mengurangi kemacetan, namun skandal korupsi di balik proyek ini mengundang sorotan publik dan menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.

Vonis ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang ditangani oleh Pengadilan Tipikor, menunjukkan bahwa sistem peradilan tetap berkomitmen untuk menangani praktik korupsi secara serius, meskipun hasilnya mungkin tidak selalu memenuhi tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dengan keputusan ini, masyarakat diharapkan dapat melihat tindakan tegas terhadap korupsi sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Prabowo: Buruh Tak Pernah Tinggalkan Saya, Kini Saatnya Saya Membalas
Prabowo Dukung Marsinah Jadi Pahlawan Nasional: Simbol Perjuangan Buruh Indonesia
Polisi Periksa Dewas dan Direktur PDAM Tirta Muaro Jambi Terkait Dugaan Sambungan Ilegal
Polda Jambi Bongkar Penyalahgunaan Gas Subsidi, 179 Tabung LPG 3 Kg Diamankan
SPBU 14.202.140 di Medan Diduga Langgar Aturan, Jual Pertalite Subsidi Pakai Jerigen
ITUC Sebut May Day 2025 Bersejarah Berkat Hadirnya Presiden Prabowo
komentar
beritaTerbaru