
Prabowo: Buruh Tak Pernah Tinggalkan Saya, Kini Saatnya Saya Membalas
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada kalangan buruh atas konsistensi
Nasional
JAKARTA –Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik korupsi pada proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ). Vonis ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (30/7).
Hukuman Ringan dengan Denda Rp250 Juta
Dalam amar putusannya, Hakim Fahzal Hendri menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan subsider tiga bulan penjara. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa faktor yang mempengaruhi vonis.
Baca Juga:
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Fahzal Hendri, menegaskan hukuman yang dijatuhkan kepada Djoko Dwijono.
Pertimbangan dalam Vonis
Baca Juga:
Majelis Hakim menyampaikan beberapa hal yang memberatkan hukuman Djoko Dwijono. Di antaranya adalah fakta bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal ini menunjukkan ketidakpatuhan Djoko terhadap prinsip-prinsip transparansi dan integritas yang diharapkan dalam pelaksanaan proyek-proyek publik.
Namun, terdapat juga sejumlah faktor yang meringankan hukuman Djoko. Terdakwa dinyatakan mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya serta menunjukkan sikap sopan selama persidangan. Djoko juga merupakan tulang punggung keluarganya, belum pernah dihukum sebelumnya, dan hasil pengerjaan proyek tol yang dimanfaatkannya telah mengurangi kemacetan lalu lintas di daerah tersebut.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Vonis yang dijatuhkan kepada Djoko Dwijono lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Djoko dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Hukuman ini mencerminkan penilaian Hakim yang mempertimbangkan baik aspek pemberat maupun peringan dalam kasus ini.
Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ
Kasus korupsi ini berkisar pada proyek pembangunan Tol MBZ yang merupakan salah satu proyek infrastruktur besar di Indonesia. Proyek ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan konektivitas dan mengurangi kemacetan, namun skandal korupsi di balik proyek ini mengundang sorotan publik dan menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.
Vonis ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang ditangani oleh Pengadilan Tipikor, menunjukkan bahwa sistem peradilan tetap berkomitmen untuk menangani praktik korupsi secara serius, meskipun hasilnya mungkin tidak selalu memenuhi tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dengan keputusan ini, masyarakat diharapkan dapat melihat tindakan tegas terhadap korupsi sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.
(N/014)
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada kalangan buruh atas konsistensi
NasionalJAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan penuh terhadap usulan pengangkatan Marsinah, aktivis buruh yang gugur saat memperjuan
NasionalMUARO JAMBI Kepolisian Resor Muaro Jambi melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) tengah menyelidiki dugaan penyimpangan proyek sam
Hukum dan KriminalJAMBI Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Asta Cita Presiden
Hukum dan KriminalMEDAN Praktik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang tidak sesuai aturan kembali terjadi. SPBU bernomor 14.202.140 yang berlokas
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima pujian dari Konfederasi Serikat Buruh Internasional (ITUC) atas kehadirannya dalam peringatan Ha
NasionalJAKARTA Sejumlah buruh mulai memadati kawasan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta Pusat pada Kamis (1/5/2025), dalam rangka
NasionalYERUSALEM Kebakaran hutan besarbesaran yang melanda Israel pada Rabu (30/4/2025) telah menyebabkan 24 orang terluka akibat menghirup asap
InternasionalJEPARA Seorang pria berinisial S (21) yang merupakan warga Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Jawa Tengah, telah ditangkap polisi atas tudu
Hukum dan KriminalJAKARTA TikTok telah menjadi tempat bagi berbagai tren yang berkembang dengan cepat, termasuk tren diet yang sangat ekstrem dan berisiko ba
Kesehatan