JPU Sebut Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront Pangururan Masuk Materi Pokok Perkara
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menilai nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Enda Simakasu
HUKUM DAN KRIMINAL
JEPARA – Seorang pria berinisial S (21) yang merupakan warga Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Jawa Tengah, telah ditangkap polisi atas tuduhan melakukan tindak asusila terhadap 31 anak di bawah umur.
Pria ini melakukan aksinya dengan menggunakan media sosial untuk merayu para korbannya, yang sebagian besar berusia 12 hingga 17 tahun.
Kronologi Kejadian Pelaku telah beraksi sejak September 2024, melakukan aksinya selama lebih dari enam bulan.
Tersangka memanfaatkan media sosial untuk menghubungi para korban, kemudian mengancam mereka agar mau melakukan tindakan asusila melalui video call.
Jika korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video tak senonoh yang sudah direkamnya.
"Para korban awalnya merasa terancam dan akhirnya memenuhi permintaan pelaku," kata Kombes Dwi Subagio, Kepala Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Rabu, 30 April 2025.
Jumlah Korban Terus Bertambah Korban yang awalnya tercatat 21 anak, setelah dilakukan pendalaman, jumlahnya kini bertambah menjadi 31 anak di bawah umur.
Selain Jepara, para korban juga berasal dari berbagai daerah, termasuk Lampung, Semarang, dan Jawa Timur.
"Kami terus melakukan pengembangan lebih lanjut, dan kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum melapor," ujar Kombes Dwi.
Tindak Pidana yang Dilakukan Pelaku tak hanya melakukan pencabulan, tetapi juga melakukan pengancaman terhadap korban.
Dalam beberapa kasus, beberapa korban bahkan sampai merasa tertekan dan ada yang berencana untuk bunuh diri akibat ancaman yang diberikan pelaku.
"Salah satu korban bahkan merasa sangat tertekan dan hendak bunuh diri setelah diancam akan menyebarkan video mereka," tambah Dwi.
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menilai nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Enda Simakasu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim kuasa hukum AKP Fadlun Al Fitri, SS menyoroti penanganan dugaan praktik permintaan uang atau pungutan liar (pungli) yang didug
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya resmi membuka Jambore Daerah (Jamda) XI Gerakan Pramuka Sumut 2026 di Bumi Perk
PEMERINTAHAN
JAKARTA Realme resmi menghadirkan Realme P4x di pasar Indonesia sebagai salah satu ponsel entrylevel yang mengunggulkan daya tahan bate
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI Muhammad Qodari menegaskan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen membangun sistem ekonomi nas
EKONOMI
MEDAN Kesabaran warga Lingkungan VII, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, akhirnya habis. Setelah bertahuntahun menghadapi jalan
PERISTIWA
JAKARTA Massa yang tergabung dalam Presidium Aliansi Rakyat Pendukung Makan Bergizi Gratis (MBG) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menca
NASIONAL
JAKARTA Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Pold
HUKUM DAN KRIMINAL
JAYAPURA Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota bersama Polsek Abepura menggagalkan dugaan transaksi jual beli amun
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Sya
HUKUM DAN KRIMINAL