Pemkab Batu Bara Tegaskan Transformasi Batra Berjaya Demi Penguatan BUMD dan Peningkatan PAD
BATU BARA DPRD Kabupaten Batu Bara kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum FraksiFraksi
PEMERINTAHAN
JEPARA – Seorang pria berinisial S (21) yang merupakan warga Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Jawa Tengah, telah ditangkap polisi atas tuduhan melakukan tindak asusila terhadap 31 anak di bawah umur.
Pria ini melakukan aksinya dengan menggunakan media sosial untuk merayu para korbannya, yang sebagian besar berusia 12 hingga 17 tahun.
Kronologi Kejadian Pelaku telah beraksi sejak September 2024, melakukan aksinya selama lebih dari enam bulan.
Tersangka memanfaatkan media sosial untuk menghubungi para korban, kemudian mengancam mereka agar mau melakukan tindakan asusila melalui video call.
Jika korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video tak senonoh yang sudah direkamnya.
"Para korban awalnya merasa terancam dan akhirnya memenuhi permintaan pelaku," kata Kombes Dwi Subagio, Kepala Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Rabu, 30 April 2025.
Jumlah Korban Terus Bertambah Korban yang awalnya tercatat 21 anak, setelah dilakukan pendalaman, jumlahnya kini bertambah menjadi 31 anak di bawah umur.
Selain Jepara, para korban juga berasal dari berbagai daerah, termasuk Lampung, Semarang, dan Jawa Timur.
"Kami terus melakukan pengembangan lebih lanjut, dan kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum melapor," ujar Kombes Dwi.
Tindak Pidana yang Dilakukan Pelaku tak hanya melakukan pencabulan, tetapi juga melakukan pengancaman terhadap korban.
Dalam beberapa kasus, beberapa korban bahkan sampai merasa tertekan dan ada yang berencana untuk bunuh diri akibat ancaman yang diberikan pelaku.
"Salah satu korban bahkan merasa sangat tertekan dan hendak bunuh diri setelah diancam akan menyebarkan video mereka," tambah Dwi.
Pembongkaran Kasus Kasus ini terbongkar setelah seorang orang tua korban menemukan foto dan video tak senonoh yang tersimpan di ponsel anaknya.
Setelah memperbaiki ponsel tersebut, orang tua korban langsung melapor ke polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penyelidikan dan Hukuman Tersangka akan dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus, yakni Pornografi, Perlindungan Anak, dan Undang-Undang ITE.
Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku bisa mencapai 12 tahun penjara.
Kepolisian juga mengimbau kepada orang tua agar selalu memantau penggunaan media sosial anak-anaknya untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Imbauan kepada Orang Tua "Kami mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak dalam menggunakan media sosial dan berhati-hati dengan siapa mereka berinteraksi di dunia maya," tutup Kombes Dwi Subagio.
(tb/a008)
BATU BARA DPRD Kabupaten Batu Bara kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum FraksiFraksi
PEMERINTAHAN
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum FraksiFraksi
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan menempatkan sejumlah perwakilan dari kementerian dan lembaga (K
EKONOMI
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menerima sejumlah tokoh ekonomi nasional yang terdiri dari mantan menteri hingga eks Gubernur Bank
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali menguat ke l
EKONOMI
LANGKAT Seorang pemuda bernama M Sahili alias MS (21) tewas usai dikeroyok dan ditusuk sekelompok pria di Kecamatan Pangkalan Susu, Kabu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto membentuk BUMN khusus ekspor sumber daya alam
NASIONAL
BANTUL Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah anggapan ekonomi Indonesia sedang lesu di tengah maraknya keluhan soal sulitnya l
EKONOMI
JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, mendesak pemerintah Indonesia membawa kasus dugaan penyiksaan terhadap sembilan warga neg
INTERNASIONAL
JAKARTA Majelis Etik Ombudsman RI akan memeriksa Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kod
NASIONAL