BREAKING NEWS
Jumat, 22 Mei 2026

Pelaku P3nc4bulan 31 Anak di Jepara Ditangkap, Gunakan Media Sosial untuk Rayu Korban

Adelia Syafitri - Kamis, 01 Mei 2025 10:24 WIB
Pelaku P3nc4bulan 31 Anak di Jepara Ditangkap, Gunakan Media Sosial untuk Rayu Korban
Ditreskrimum Polda Jateng saat melakukan pengeledahaan dan olah TKP di rumah Tersangka S di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Rabu (30/4/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JEPARA – Seorang pria berinisial S (21) yang merupakan warga Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Jawa Tengah, telah ditangkap polisi atas tuduhan melakukan tindak asusila terhadap 31 anak di bawah umur.

Pria ini melakukan aksinya dengan menggunakan media sosial untuk merayu para korbannya, yang sebagian besar berusia 12 hingga 17 tahun.

Kronologi Kejadian Pelaku telah beraksi sejak September 2024, melakukan aksinya selama lebih dari enam bulan.

Tersangka memanfaatkan media sosial untuk menghubungi para korban, kemudian mengancam mereka agar mau melakukan tindakan asusila melalui video call.

Jika korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video tak senonoh yang sudah direkamnya.

"Para korban awalnya merasa terancam dan akhirnya memenuhi permintaan pelaku," kata Kombes Dwi Subagio, Kepala Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Rabu, 30 April 2025.

Jumlah Korban Terus Bertambah Korban yang awalnya tercatat 21 anak, setelah dilakukan pendalaman, jumlahnya kini bertambah menjadi 31 anak di bawah umur.

Selain Jepara, para korban juga berasal dari berbagai daerah, termasuk Lampung, Semarang, dan Jawa Timur.

"Kami terus melakukan pengembangan lebih lanjut, dan kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum melapor," ujar Kombes Dwi.

Tindak Pidana yang Dilakukan Pelaku tak hanya melakukan pencabulan, tetapi juga melakukan pengancaman terhadap korban.

Dalam beberapa kasus, beberapa korban bahkan sampai merasa tertekan dan ada yang berencana untuk bunuh diri akibat ancaman yang diberikan pelaku.

"Salah satu korban bahkan merasa sangat tertekan dan hendak bunuh diri setelah diancam akan menyebarkan video mereka," tambah Dwi.

Pembongkaran Kasus Kasus ini terbongkar setelah seorang orang tua korban menemukan foto dan video tak senonoh yang tersimpan di ponsel anaknya.

Setelah memperbaiki ponsel tersebut, orang tua korban langsung melapor ke polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penyelidikan dan Hukuman Tersangka akan dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus, yakni Pornografi, Perlindungan Anak, dan Undang-Undang ITE.

Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku bisa mencapai 12 tahun penjara.

Kepolisian juga mengimbau kepada orang tua agar selalu memantau penggunaan media sosial anak-anaknya untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Imbauan kepada Orang Tua "Kami mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak dalam menggunakan media sosial dan berhati-hati dengan siapa mereka berinteraksi di dunia maya," tutup Kombes Dwi Subagio.

(tb/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru