BREAKING NEWS
Sabtu, 23 Mei 2026

Pelaku P3nc4bulan 31 Anak di Jepara Ditangkap, Gunakan Media Sosial untuk Rayu Korban

Adelia Syafitri - Kamis, 01 Mei 2025 10:24 WIB
Pelaku P3nc4bulan 31 Anak di Jepara Ditangkap, Gunakan Media Sosial untuk Rayu Korban
Ditreskrimum Polda Jateng saat melakukan pengeledahaan dan olah TKP di rumah Tersangka S di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Rabu (30/4/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pembongkaran Kasus Kasus ini terbongkar setelah seorang orang tua korban menemukan foto dan video tak senonoh yang tersimpan di ponsel anaknya.

Setelah memperbaiki ponsel tersebut, orang tua korban langsung melapor ke polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penyelidikan dan Hukuman Tersangka akan dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus, yakni Pornografi, Perlindungan Anak, dan Undang-Undang ITE.

Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku bisa mencapai 12 tahun penjara.

Kepolisian juga mengimbau kepada orang tua agar selalu memantau penggunaan media sosial anak-anaknya untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Imbauan kepada Orang Tua "Kami mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak dalam menggunakan media sosial dan berhati-hati dengan siapa mereka berinteraksi di dunia maya," tutup Kombes Dwi Subagio.

(tb/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru