BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Modus Pegawai KPK Gadungan Terungkap: Yusuf Sulaeman Peras Pejabat Pemkab Bogor dengan Surat Panggilan Palsu

BITVonline.com - Jumat, 26 Juli 2024 11:05 WIB
31 view
Modus Pegawai KPK Gadungan Terungkap: Yusuf Sulaeman Peras Pejabat Pemkab Bogor dengan Surat Panggilan Palsu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Bogor — Kasus pemerasan yang melibatkan Yusuf Sulaeman, seorang oknum yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap tersangka yang telah memeras pejabat di Pemerintahan Kabupaten Bogor dengan modus menunjukkan surat panggilan palsu terkait kasus lama yang ditangani KPK. Tindakan tersebut membuat korbannya, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, merasa terancam dan akhirnya menyerahkan uang dalam jumlah besar.

Modus Operandi: Surat Panggilan Palsu

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan modus operandi yang digunakan Yusuf Sulaeman. Tersangka memanfaatkan surat panggilan sebagai saksi yang berasal dari kasus terdahulu yang sempat ditangani KPK. “Modus operandi yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah dengan cara menunjukkan foto di mana ada surat panggilan terhadap para saksi-saksi,” ungkap Rio kepada wartawan pada Jumat (26/7/2024).

Baca Juga:

Menurut Rio, penggunaan surat panggilan ini menimbulkan ketakutan di kalangan para ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, yang menjadi korban pemerasan tersebut. Ketakutan ini membuat mereka akhirnya memberikan uang kepada tersangka. “Menimbulkan ketakutan dari pada para saksi (ASN Disdik) yang menjadi korban, yang kemarin ikut diamankan oleh teman-teman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tambahnya.

Investigasi dan Pendalaman Kasus

Baca Juga:

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terkait keaslian surat yang ditunjukkan oleh tersangka kepada korban. “Kami lagi mengecek, karena itu dari handphone kami akan mengecek keasliannya itu, benar atau tidak karena kami harus berkordinasi dengan instansi terkait. Kasus yang dulu pernah terjadi di Kabupaten Bogor yang dulu KPK,” ujar Rio. Proses pengecekan ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum lain yang terkait.

Penetapan Tersangka dan Tindakan Hukum

Yusuf Sulaeman telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Telah dilakukan penyelidikan dan kami telah naikan ke status penyidikan bahwa yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 368 KUHP dan 378 KUHP yang di mana ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara,” jelas AKBP Rio.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Yusuf sebenarnya adalah seorang kontraktor yang tidak memiliki hubungan dengan KPK. “Setelah dilakukan pengecekan oleh internal dari KPK, yang bersangkutan bukan dari institusi KPK,” tambah Rio.

Kerugian Finansial dan Penyerahan Uang

Dalam kasus ini, total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp700 juta. Uang tersebut diserahkan dalam beberapa tahap. Penyerahan pertama terjadi pada bulan Januari 2023 sebesar Rp350 juta di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Penyerahan kedua sebesar Rp50 juta terjadi pada bulan April 2024 di Cibinong, dan penyerahan ketiga sebesar Rp300 juta dilakukan pada tanggal 3 April 2024 di Rest Area Gunung Putri.

Kejadian ini menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap penipuan yang melibatkan institusi resmi dan perlunya tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari praktik pemerasan dan penipuan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Pertamina Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel, Sistem Pasokan Fleksibel Jadi Kunci
Jusuf Kalla: Polemik 4 Pulau Aceh Jadi Pembelajaran Pemerintah untuk Lebih Teliti dalam Ambil Kebijakan
Bupati Tapteng Serahkan 386 SK PPPK dan Tegaskan Komitmen ASN Wujudkan Pemerintahan Naik Kelas
Dua Legislator PAN Tapteng Apresiasi Presiden Prabowo atas Pengembalian 4 Pulau ke Aceh: Keputusan Bijak dan Pemersatu
Wali Nanggroe Sambut Baik Putusan Empat Pulau untuk Aceh, Ingatkan Janji Pengesahan Bendera Bulan Bintang?
Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan Bekuk Kurir Narkoba di Hotel Mitra Indah, Amankan 3 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru