
Pertamina Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel, Sistem Pasokan Fleksibel Jadi Kunci
JAKARTA PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa stok bahan bakar minyak (BBM) nasional tetap dalam kondisi aman meskipun situasi geopolitik
Ekonomi
Bogor — Kasus pemerasan yang melibatkan Yusuf Sulaeman, seorang oknum yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap tersangka yang telah memeras pejabat di Pemerintahan Kabupaten Bogor dengan modus menunjukkan surat panggilan palsu terkait kasus lama yang ditangani KPK. Tindakan tersebut membuat korbannya, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, merasa terancam dan akhirnya menyerahkan uang dalam jumlah besar.
Modus Operandi: Surat Panggilan Palsu
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan modus operandi yang digunakan Yusuf Sulaeman. Tersangka memanfaatkan surat panggilan sebagai saksi yang berasal dari kasus terdahulu yang sempat ditangani KPK. “Modus operandi yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah dengan cara menunjukkan foto di mana ada surat panggilan terhadap para saksi-saksi,” ungkap Rio kepada wartawan pada Jumat (26/7/2024).
Baca Juga:
Menurut Rio, penggunaan surat panggilan ini menimbulkan ketakutan di kalangan para ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, yang menjadi korban pemerasan tersebut. Ketakutan ini membuat mereka akhirnya memberikan uang kepada tersangka. “Menimbulkan ketakutan dari pada para saksi (ASN Disdik) yang menjadi korban, yang kemarin ikut diamankan oleh teman-teman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tambahnya.
Investigasi dan Pendalaman Kasus
Baca Juga:
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terkait keaslian surat yang ditunjukkan oleh tersangka kepada korban. “Kami lagi mengecek, karena itu dari handphone kami akan mengecek keasliannya itu, benar atau tidak karena kami harus berkordinasi dengan instansi terkait. Kasus yang dulu pernah terjadi di Kabupaten Bogor yang dulu KPK,” ujar Rio. Proses pengecekan ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum lain yang terkait.
Penetapan Tersangka dan Tindakan Hukum
Yusuf Sulaeman telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Telah dilakukan penyelidikan dan kami telah naikan ke status penyidikan bahwa yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 368 KUHP dan 378 KUHP yang di mana ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara,” jelas AKBP Rio.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Yusuf sebenarnya adalah seorang kontraktor yang tidak memiliki hubungan dengan KPK. “Setelah dilakukan pengecekan oleh internal dari KPK, yang bersangkutan bukan dari institusi KPK,” tambah Rio.
Kerugian Finansial dan Penyerahan Uang
Dalam kasus ini, total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp700 juta. Uang tersebut diserahkan dalam beberapa tahap. Penyerahan pertama terjadi pada bulan Januari 2023 sebesar Rp350 juta di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Penyerahan kedua sebesar Rp50 juta terjadi pada bulan April 2024 di Cibinong, dan penyerahan ketiga sebesar Rp300 juta dilakukan pada tanggal 3 April 2024 di Rest Area Gunung Putri.
Kejadian ini menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap penipuan yang melibatkan institusi resmi dan perlunya tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari praktik pemerasan dan penipuan.
(N/014)
JAKARTA PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa stok bahan bakar minyak (BBM) nasional tetap dalam kondisi aman meskipun situasi geopolitik
EkonomiJAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 RI, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa kisruh administrasi empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utar
NasionalTAPTENG Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar Apel Hari Kesadaran Nasional yang dirangkaikan dengan penyerahan 386 Surat Keputusan
PemerintahanTAPTENG Dua anggota DPRD Tapanuli Tengah dari Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan apresiasi tinggi kepada Presiden RI Prabowo Subianto
NasionalACEH Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar, menyambut baik keputusan pemerintah pusat yang menetapkan empat pulau sengketaPulau Pa
NasionalPadang Lawas Utara Kepolisian Resor Tapanuli Selatan melalui Tim Satresnarkoba berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba antar kabup
Hukum dan KriminalTAPSEL Dua pria termasuk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan, dalam r
Hukum dan KriminalJAKARTA Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peretasan email oleh sindikat internasional yang mengakibatkan kerugian seb
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh, Malik Musa, SH, M.Hum, menyampaikan apresiasi tinggi atas keputusan Presiden RI Prabow
NasionalSERANG Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan keji terhadap
Hukum dan Kriminal