Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Digugat, Saksi Ungkap Kajian Dugaan Pelanggaran HAM Era Orde Baru
JAKARTA Gugatan Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang pe
NASIONAL
JAKARTA -Sebuah kejadian memilukan menimpa seorang remaja berusia 16 tahun di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Remaja tersebut, berinisial SBA, mengalami nasib sial ketika niat baiknya untuk membantu orang lain justru dimanfaatkan oleh dua orang tak dikenal yang kemudian mencuri sepeda motor miliknya.
Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Agus Ady Wijaya, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Jumat (17/5) lalu saat SBA sedang berjalan-jalan sore di PIK bersama seorang temannya. Mereka tiba-tiba dihampiri oleh dua orang yang kemudian berpura-pura menanyakan alamat.
“Dua tersangka menegur korban dan berpura-pura menanyakan alamat,” kata Kompol Agus Ady Wijaya dalam keterangannya hari ini.
Tanpa curiga, SBA mencoba membantu para pelaku dengan menunjukkan alamat yang diminta. Namun, tanpa diduga, salah satu pelaku, berinisial RA, mengambil alih kemudi sepeda motor korban dan membonceng SBA. Pelaku lainnya, berinisial H, menggunakan sepeda motor miliknya untuk membonceng teman SBA.
“Di tengah perjalanan, mereka berpencar. Korban yang dibonceng oleh tersangka RA di turunkan di Jalan Jembatan Tiga dan disuruh menunggu dengan alasan pelaku ingin mengambil barang, namun kemudian pelaku tidak kembali dan meninggalkan korban sendirian,” jelas Kompol Agus.
Setelah berhasil melakukan aksinya, para pelaku menjual sepeda motor milik korban dengan harga Rp 6 juta dan membagi keuntungannya secara rata.
Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan, polisi segera melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku RA.
“RA berhasil kami amankan, sementara pelaku lainnya, H, masih dalam pengejaran,” tambah Kompol Agus.
Atas perbuatannya, pelaku RA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang pencurian dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya waspada terhadap modus kejahatan di wilayah perkotaan, serta peran aktif masyarakat dalam mendukung tindakan kepolisian untuk menjaga keamanan bersama.
(N/014)
JAKARTA Gugatan Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang pe
NASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi Malaysia dalam laga kedua Grup A Divisi 1 FIFA ASEAN Cup 2026, Senin, 28 September 2026. Pertan
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi XIII DPR RI akan mengecek langsung kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada Rabu, 30 S
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menegaskan dukungannya terhadap penguatan sinergi antarinstan
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina melepas kepulangan 170 mahasiswa Universitas Pembinaan Masyarakat Indone
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri English Competition Speak to Inspire 2026 yang diselenggarakan Pro
PEMERINTAHAN
KARO Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus perampokan dan pembunuhan Wakil Rektor II Institut Teknologi dan Bisnis
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Dr Taqwaddin Husin, S.H., S.E., M.S.AKHIRakhir ini marak pemberitaan secara nasional terkait Praperadilan. Terhadap hal tersebut bany
OPINI
MEDAN Perkembangan teknologi digital tidak hanya dimanfaatkan untuk kegiatan positif, tetapi juga digunakan pelaku kejahatan, termasuk d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dinas Perhubungan Sumatera Utara menyiapkan 33 unit bus perintis untuk melayani masyarakat di lima kabupaten pada 2026. Layanan te
PENDIDIKAN