BREAKING NEWS
Selasa, 10 Juni 2025

Dua Bule Rusia Terlibat Kasus Prostitusi Online, Kendalikan 15 PSK di Bali

BITVonline.com - Jumat, 17 Januari 2025 14:20 WIB
121 view
Dua Bule Rusia Terlibat Kasus Prostitusi Online, Kendalikan 15 PSK di Bali
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BADUNG – Polisi di Bali mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan dua warga negara (WN) Rusia, AK (26) dan MT (31). Keduanya diduga mengendalikan 15 pekerja seks komersial (PSK) di Pulau Dewata melalui situs web. Mereka telah menjadi muncikari sejak 2022 dan memanfaatkan platform online untuk menjajakan PSK kepada pelanggan dari berbagai negara.

Kasatreskrim Polres Badung AKP Muhammad Said Husein menjelaskan bahwa meskipun kedua tersangka awalnya tidak kooperatif, mereka akhirnya mengakui bahwa ada 15 orang yang berada di bawah kendali mereka sebagai PSK. Penyidik juga menemukan informasi penting dari salah satu korban yang diamankan berinisial EE, seorang perempuan asal Rusia, yang ditemukan saat sedang berhubungan intim dengan pria asing di kawasan Canggu, Kuta Utara, pada 10 Januari 2025.

“Kami amankan korban EE di salah satu hotel di Kuta Utara, dan akhirnya berhasil mengetahui identitasnya,” ujar Husein. Polisi kini tengah melacak identitas perempuan lain yang menjadi PSK dalam jaringan ini, meskipun sebagian besar menggunakan identitas palsu. Modus yang digunakan oleh kedua tersangka adalah menjajakan PSK melalui situs web yang dikelola mereka.

Baca Juga:

Pelanggan dapat mengakses katalog PSK yang berasal dari 129 negara, termasuk Indonesia. Para pemesan dapat memilih PSK melalui situs, berkomunikasi, dan menentukan waktu serta lokasi pertemuan. Pembayaran dilakukan setelah kesepakatan tercapai. Husein menjelaskan, meskipun baru ada satu pelanggan yang teridentifikasi, AK dan MT mengaku memiliki 15 PSK di bawah kendali mereka.

“Namun, kami masih menyelidiki lebih lanjut mengenai jumlah pelanggan yang mereka layani selama dua tahun terakhir,” kata Husein. Tersangka AK dan MT kini ditahan di Mapolres Badung dengan berbagai pasal yang dikenakan, termasuk Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Baca Juga:

(christie)

Tags
beritaTerkait
Memperingati Purnama Ke Sada, Polres Bangli Gelar Sembahyang , Doakan Keamanan dan Kesejahteraan Wilayah
Bupati Jembrana Resmikan Dapur Sehat Yayasan Danu Amerta Sejati, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Wakapolres Jembrana Tegaskan Pentingnya Respon Cepat dan Pelayanan Humanis dalam Program Polisi 110
M4yat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Batangtoru, Tapanuli Selatan!
Nadiem Makarim Tegaskan Tak Toleransi Korupsi Terkait Kasus Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Rp 692 Miliar
komentar
beritaTerbaru