SUMUT -Kepolisian Resor (Polres) Sibolga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan berdasarkan laporan polisi LP/B/116/VII/2024/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumut pada Kamis (4/7/2024).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 3 Juli 2024, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Pulo Rembang, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, serta Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Pelapor dalam kasus ini adalah Robby Yuanda Lase, seorang buruh harian lepas berusia 41 tahun, yang melaporkan bahwa ponsel milik anaknya telah digelapkan setelah dipinjam oleh tersangka PJS dan tidak dikembalikan.
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzi, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rudi Panjaitan, SH, menjelaskan kronologi kejadian. Pada Rabu, 3 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, Robby Yuanda Lase pulang ke rumah dan mendapati ponsel anaknya hilang setelah dipinjam oleh tersangka PJS untuk menelepon istrinya. Setelah ponsel diserahkan, tersangka tidak kembali dan menghilang.
Kasat Reskrim Polres Sibolga juga menjelaskan bahwa tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu PJS Alias P (26 tahun), yang tidak memiliki pekerjaan tetap, dan AR (14 tahun). Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebuah kotak handphone merek Samsung Galaxy A12 dengan nomor IMEI 1: 352154676305716 dan IMEI 2: 352154676305711.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Sibolga untuk proses lebih lanjut.
(N/014)
Polres Sibolga Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Handphone di Jalan Pulo Rembang