BREAKING NEWS
Minggu, 10 Agustus 2025

Lonjakan Pasien Gangguan Jiwa Akibat Judi Online Mengkhawatirkan Rumah Sakit

BITVonline.com - Sabtu, 29 Juni 2024 08:40 WIB
Lonjakan Pasien Gangguan Jiwa Akibat Judi Online Mengkhawatirkan Rumah Sakit
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kecanduan judi online semakin mengkhawatirkan di Indonesia, tidak hanya merusak keuangan namun juga berpotensi mengancam kesehatan mental para penikmatnya. Kabar terbaru dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang mengungkapkan bahwa mereka mulai menghadapi lonjakan pasien yang mengalami gangguan jiwa akibat kecanduan judi online. Abdullah Lutfi, Humas RSUD Kabupaten Karawang, menyatakan bahwa dalam dua bulan terakhir, RSUD telah menangani beberapa pasien yang mengalami depresi parah akibat kekalahan dalam permainan judi online.

“Dari beberapa pasien yang datang dua bulan terakhir ini mengaku banyak masalah. Dan dua pasien di antaranya karena judi online ditambah hutang dari pinjaman online,” ungkap Lutfi pada Sabtu (29/6/2024).

Kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa kecanduan judi online tidak hanya merusak kesehatan mental individu tetapi juga merambah ke aspek keuangan mereka, dengan hutang dari pinjaman online menjadi tambahan beban yang berat.

Baca Juga:

Kecanduan judi online telah menjadi tren baru di masyarakat, dengan RSUD Karawang kini membuka layanan khusus untuk pemeriksaan dan terapi kejiwaan bagi para korban kecanduan judi online. Meskipun Poli Klinik Jiwa RSUD Karawang saat ini masih menangani kasus-kasus yang relatif sedikit, pihak rumah sakit siap melayani dengan penuh dedikasi.

“Saat ini kami membuka layanan pemeriksaan dan terapi di Poli Klinik Jiwa setiap hari Senin hingga Jumat, mulai dari Pukul 7.30 WIB hingga 12.00 WIB,” jelas Lutfi.

Baca Juga:

Namun demikian, RSUD Karawang belum memiliki fasilitas rawat inap khusus untuk kasus-kasus kecanduan judi online yang parah. Mereka akan merujuk pasien ke rumah sakit jiwa lainnya jika diperlukan, seperti dalam kondisi pasien yang menunjukkan gejala memberontak atau histeris.

Di sisi lain, kasus yang lebih ekstrem terjadi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, di mana seorang Kepala Desa yang terkenal, Suhendri, nekat menggunakan uang negara sebesar Rp977 juta untuk membiayai kecanduan judi online dan aktivitas perjudian di luar negeri, termasuk di Singapura. Antonius, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Brebes, menjelaskan bahwa Suhendri telah melakukan penyelewengan dana desa sejak tahun 2019.

“Tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp977.527.401 melalui berbagai penyaluran yang tidak sah, termasuk untuk keperluan judi online dan trading,” kata Antonius.

Kisah Suhendri menjadi peringatan keras akan bahaya kecanduan judi online, tidak hanya bagi individu tetapi juga bagi stabilitas keuangan dan sosial di tingkat lokal. Tindakan hukum yang diberlakukan terhadap Suhendri menunjukkan bahwa negara serius dalam memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan keuangan publik untuk kepentingan pribadi.

Kecanduan judi online bukan lagi sekadar masalah individu, tetapi menjadi isu sosial yang kompleks yang perlu penanganan serius dari berbagai pihak. Masyarakat dan pemerintah harus bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online serta memperkuat perlindungan terhadap masyarakat rentan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Pertamina Tegaskan Tidak Toleransi Penyelewengan BBM Subsidi di Rokan Hilir
Pelantikan Jajaran Pimpinan Baru TNI, Ini Harapan Puan Maharani
Israel Berencana Merebut Gaza, Ribuan Orang Demo di Tel Aviv: ‘Hentikan Perang!’
Prabowo Resmikan Pembentukan 14 Komando Daerah Angkatan Laut untuk Perkuat Kekuatan TNI AL
Wamenkum Tegaskan RUU KUHAP Melindungi HAM dari Kesewenang-Wenangan Negara
Tega! Dituduh Mencuri Jajanan, Bocah 10 Tahun Dianiaya di Padang Lawas
komentar
beritaTerbaru