Terpukau Danau Toba, Pelari 34 Negara Bilang “Ini Surga” di Trail of The Kings UTMB 2026
SAMOSIR Trail of The Kings Ultra Trail du Mont Blanc (UTMB) 2026 resmi berakhir, tapi cerita tentang keindahan Danau Toba masih terus di
OLAHRAGA
JAKARTA –Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/1/2025). Zarof merupakan tersangka dalam kasus pemufakatan jahat terkait suap kasasi Ronald Tannur dan gratifikasi. Dalam penggeledahan rumahnya, penyidik menemukan uang nyaris mencapai Rp 1 triliun yang diduga diperoleh dari pengurusan perkara saat dirinya menjabat di MA.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pelimpahan kasus ini telah memasuki Tahap II, yakni serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Jampidsus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Harli dalam keterangan persnya, Jumat (17/1).
Zarof Ricar dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Tipikor yang mengatur delik pemberi suap kepada hakim, serta Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 12B UU Tipikor yang mengatur soal penerima gratifikasi.
Harli menambahkan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan setelah proses pelimpahan ini. “Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Harli.
Dalam kasus ini, Zarof diduga terlibat dalam pemufakatan jahat terkait suap pengurusan kasasi untuk terdakwa Ronald Tannur, dengan janji sejumlah uang untuk para hakim kasasi. Zarof juga diduga menerima fee pengurusan perkara sebesar Rp 1 miliar. Selain uang tunai, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kg di rumah Zarof yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Zarof mengakui telah mengurusi sejumlah perkara di MA sejak tahun 2012 hingga 2022. Meski dalam tahap kasasi, belum ada bukti penerimaan uang, Kejagung tetap menjerat Zarof dengan dakwaan pemufakatan jahat.
(N/014)
SAMOSIR Trail of The Kings Ultra Trail du Mont Blanc (UTMB) 2026 resmi berakhir, tapi cerita tentang keindahan Danau Toba masih terus di
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah menyatakan belum membahas usulan menjadikan gula pasir sebagai salah satu komponen dalam program bantuan pangan nasio
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan pengadilan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanue
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap akan dilanjutkan meskipun menjadi salah satu tuntutan penghentian
NASIONAL
MEDAN Rupiah saat ini menjadi mata uang resmi yang digunakan masyarakat Indonesia dalam setiap aktivitas ekonomi. Namun, jauh sebelum Ru
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tersebut masih dalam kondisi aman dan me
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) ter
EKONOMI
SEMARANG Perjalanan hidup seseorang terkadang tidak hanya ditentukan oleh satu profesi atau satu bidang yang ditekuni. Hal itu tergambar
SOSOK
JAKARTA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dewan Perwak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal S.E., M.AP., menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) II Himpunan Keluarga Besar Masyarakat Kabup
PEMERINTAHAN