Bareskrim Bantah Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Semata akibat El Nino: Sengaja Dibakar
JAKARTA Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyebut mayoritas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) y
HUKUM DAN KRIMINAL
JABAR -Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, yang seharusnya digelar hari ini, Senin 24 Juni 2024, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, ditunda hingga pekan depan. Penundaan ini membuat publik yang telah menanti perkembangan kasus dengan cermat kembali harus bersabar.
Alasan Penundaan Masih MisteriusPenundaan sidang praperadilan ini masih menyisakan tanda tanya. Pihak kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengungkapkan bahwa mereka belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai alasan penundaan tersebut. “Kami belum ke dalam, ditundanya apakah karena penyidik tidak datang atau sudah datang tapi tetap ditunda,” ujar Toni saat ditemui di PN Bandung, Senin (24/6/2024).
Informasi yang beredar sebelumnya menyebutkan bahwa penyidik dari Polda Jawa Barat belum hadir di persidangan. Namun, Toni dan tim kuasa hukum Pegi masih terus menggali alasan pasti di balik penundaan ini. Mereka berharap agar proses praperadilan ini dapat segera berlangsung dan selesai tanpa ada hambatan lebih lanjut.
Harapan Kuasa HukumToni RM menyampaikan harapannya agar proses praperadilan ini bisa segera mendapatkan keputusan. “Kami berharap karena ini proses praperadilan ini dikawal publik, jadi perhatian masyarakat. Kami sih berharapnya cepat-cepat biar ada keputusan,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum Pegi Setiawan yakin bahwa Pegi bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016. Mereka telah menyiapkan bukti yang dianggap kuat untuk membebaskan Pegi dari jeratan hukum. Bukti-bukti ini diharapkan dapat membuka jalan bagi pengadilan untuk mencabut status tersangka Pegi Setiawan.
Kasus yang MenggemparkanKasus pembunuhan Vina Cirebon yang melibatkan Pegi Setiawan telah menjadi sorotan media dan masyarakat. Pegi dituduh melakukan pembunuhan terhadap Vina Cirebon, namun ia dan tim kuasa hukumnya terus memperjuangkan haknya melalui proses hukum yang ada. Penetapan Pegi sebagai tersangka dinilai tidak berdasar oleh pihak kuasa hukumnya, yang menegaskan bahwa ada banyak kejanggalan dalam penyelidikan kasus ini.
Dukungan Publik dan SolidaritasDi luar gedung PN Bandung, suasana semakin ramai dengan hadirnya simpatisan yang mendukung Pegi Setiawan. Spanduk-spanduk solidaritas dengan tulisan ‘Bebaskan Pegi Setiawan’ dan ‘Hilangkan Kriminalisasi Hukum di Bumi Pertiwi Indonesia’ terlihat di berbagai sudut. Tagar #sahabatpegi dan #kamiBERSAMApegi menghiasi spanduk tersebut, menunjukkan dukungan luas dari masyarakat yang percaya bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah.
Pernyataan Toni RMToni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan, menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen untuk mencari keadilan bagi kliennya. “Kami yakin bahwa Pegi bukan pelaku pembunuhan ini. Kami memiliki bukti yang kuat untuk mendukungnya dan berharap bahwa pengadilan akan melihat kebenaran dari kasus ini,” ujarnya.
Toni juga berharap agar penundaan ini tidak mengurangi perhatian publik terhadap kasus ini. “Kami sangat berterima kasih atas dukungan masyarakat yang terus mengawal kasus ini. Semoga keadilan segera terwujud,” tambahnya.
PenutupanKasus ini bukan hanya menjadi ujian bagi Pegi Setiawan dan keluarganya, tetapi juga bagi sistem peradilan di Indonesia. Harapan akan keadilan yang transparan dan tidak memihak menjadi doa dari banyak pihak yang menginginkan Indonesia menjadi negara yang benar-benar menjunjung tinggi hukum dan keadilan. Penundaan sidang ini tentu menambah waktu penantian, namun optimisme dan semangat untuk mencari keadilan tetap tinggi di kalangan pendukung Pegi Setiawan.
(N/014)
JAKARTA Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyebut mayoritas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) y
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA iPhone Ultra yang diyakini sebagai smartphone lipat pertama Apple disebut telah digunakan oleh sejumlah orang sebelum peluncuran
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 23 Agustu
NASIONAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menetapkan 72 tersangka da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia atau Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus duga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melakukan kunjungan kerja untuk meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutl
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka menguat tipis pada perdagangan Senin, 24 Agustus 2026. Penguatan r
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Senin, 24 Agustus 2026. Penguatan indeks ditopang kenaikan se
EKONOMI
JAKARTA Harga pangan nasional di pasar tradisional pada Senin, 24 Agustus 2026, bergerak beragam. Sejumlah komoditas mengalami kenaikan,
EKONOMI