BREAKING NEWS
Rabu, 30 April 2025

Tembakau Sintetis: Ancaman Baru Dalam Ranah Narkotika, Lebih Dahsyat dari Ganja!

BITVonline.com - Jumat, 21 Juni 2024 07:03 WIB
50 view
Tembakau Sintetis: Ancaman Baru Dalam Ranah Narkotika, Lebih Dahsyat dari Ganja!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DEPOK -Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya peredaran tembakau sintetis yang semakin mengkhawatirkan. Dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Arya menyatakan bahwa tembakau sintetis memiliki efek yang lebih dahsyat dibandingkan ganja, meskipun bahan dasarnya berasal dari tanaman tembakau yang telah dicampur dengan zat kimia tertentu.

“Ya kalo tembakau, itu kan dia emang tanaman. Cuma kalo dicampur dengan zat kimia tertentu, kita sebutnya sebagai tembakau sintetis. Nah ini tentu efeknya lebih dahsyat, iya lebih dahsyat dari ganja,” kata Arya dengan serius.

Penangkapan satu pelaku pengedar dan peracik tembakau sintetis berinisial SH di wilayah Tugu, Cimanggis, Kota Depok, menyoroti bahaya nyata dari narkotika jenis baru ini. Arya menjelaskan bahwa tersangka baru saja terlibat dalam dua kali transaksi penjualan sebelum akhirnya ditangkap. Di rumah kontrakan tempat tersangka tinggal, polisi berhasil menyita tembakau murni, alat-alat untuk meracik, dan tembakau sintetis siap pakai.

Baca Juga:

“Iya dia baru dua kali jual sih, baru dua kali. Terus barang buktinya ada di kontrakan itu ya, baru dua kali jual udah ketangkap,” ungkap Arya, menjelaskan modus operandi tersangka.

Menurut informasi yang diperoleh, tersangka belajar meracik tembakau sintetis secara otodidak berdasarkan arahan dari akun Instagram @setexabadi. Dia menjual tembakau sintetis per gram dengan harga Rp100 ribu, sesuai pesanan dari pembeli. Meskipun baru beraksi sebentar, Arya menegaskan bahwa pelaku akan dihadapkan pada pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.

Baca Juga:

“Ini sudah kita tangkap dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 juga Pasal 113 ayat 1 ini ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. Maksimal seumur hidup ya mudah-mudahan Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Arya.

Kehadiran tembakau sintetis sebagai ancaman baru dalam ranah narkotika menuntut kerja keras dari pihak kepolisian untuk terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan. Dalam konteks ini, edukasi masyarakat tentang bahaya narkotika jenis baru seperti tembakau sintetis menjadi krusial untuk menghindari penyalahgunaan dan dampak negatifnya terhadap individu dan masyarakat secara luas.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Suparta, Terdakwa Korupsi Timah Rp 4,57 Triliun, Meninggal Dunia Saat Proses Hukum Berjalan, dan Akan Ditagih Ke Ahli Waris
Hati-Hati! Ini 3 Makanan yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Bersamaan dengan Singkong Rebus
Jokowi Laporkan Pihak Penuduh Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya
Harga Emas Antam Turun Tipis, Kini Dijual Rp 1,965 Juta per Gram
RUU TNI Disahkan, Mahasiswa Bergerak! Aliansi Mahasiswa Indonesia Gelar Diskusi Strategis di Jakarta
8.077 Hektar Tanah HGU PTPN-II Diduga Dijual Jadi Kota Deli Megapolitan
komentar
beritaTerbaru