Menkomdigi Meutya Hafid: IoT Bantu Petani Sragen Hemat Pupuk dan Naikkan Hasil Panen
JAWA TENGAH Penerapan teknologi Internet of Things (IoT) di sektor pertanian terbukti mampu menekan penggunaan pupuk padi hingga 50 perse
Pertanian Agribisnis
DEPOK -Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya peredaran tembakau sintetis yang semakin mengkhawatirkan. Dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Arya menyatakan bahwa tembakau sintetis memiliki efek yang lebih dahsyat dibandingkan ganja, meskipun bahan dasarnya berasal dari tanaman tembakau yang telah dicampur dengan zat kimia tertentu.
“Ya kalo tembakau, itu kan dia emang tanaman. Cuma kalo dicampur dengan zat kimia tertentu, kita sebutnya sebagai tembakau sintetis. Nah ini tentu efeknya lebih dahsyat, iya lebih dahsyat dari ganja,” kata Arya dengan serius.
Penangkapan satu pelaku pengedar dan peracik tembakau sintetis berinisial SH di wilayah Tugu, Cimanggis, Kota Depok, menyoroti bahaya nyata dari narkotika jenis baru ini. Arya menjelaskan bahwa tersangka baru saja terlibat dalam dua kali transaksi penjualan sebelum akhirnya ditangkap. Di rumah kontrakan tempat tersangka tinggal, polisi berhasil menyita tembakau murni, alat-alat untuk meracik, dan tembakau sintetis siap pakai.
“Iya dia baru dua kali jual sih, baru dua kali. Terus barang buktinya ada di kontrakan itu ya, baru dua kali jual udah ketangkap,” ungkap Arya, menjelaskan modus operandi tersangka.
Menurut informasi yang diperoleh, tersangka belajar meracik tembakau sintetis secara otodidak berdasarkan arahan dari akun Instagram @setexabadi. Dia menjual tembakau sintetis per gram dengan harga Rp100 ribu, sesuai pesanan dari pembeli. Meskipun baru beraksi sebentar, Arya menegaskan bahwa pelaku akan dihadapkan pada pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.
“Ini sudah kita tangkap dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 juga Pasal 113 ayat 1 ini ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. Maksimal seumur hidup ya mudah-mudahan Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Arya.
Kehadiran tembakau sintetis sebagai ancaman baru dalam ranah narkotika menuntut kerja keras dari pihak kepolisian untuk terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan. Dalam konteks ini, edukasi masyarakat tentang bahaya narkotika jenis baru seperti tembakau sintetis menjadi krusial untuk menghindari penyalahgunaan dan dampak negatifnya terhadap individu dan masyarakat secara luas.
(N/014)
JAWA TENGAH Penerapan teknologi Internet of Things (IoT) di sektor pertanian terbukti mampu menekan penggunaan pupuk padi hingga 50 perse
Pertanian Agribisnis
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait jata
Hukum dan Kriminal
MEDAN Tim gabungan kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamazaro Waruwu
Peristiwa
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Lapangan Mako Brimob Polri, Kelapa Dua,
Nasional
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek jalan
Hukum dan Kriminal
BANDA ACEH Sebuah ledakan tabung oksigen terjadi di gudang yang berlokasi di Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Rabu (5/1
Peristiwa
BANDA ACEH Polda Aceh menggelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 di Lapangan Mapolda Aceh, Rabu (5/11/2025). Apel ini di
Nasional
MEDAN Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menangkap dua pria yang kedapatan mencuri besi pipa jemuran milik warga di Jalan P
Hukum dan Kriminal
MEULABOH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, memimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 di Mapolres Aceh Ba
Nasional
JAKARTA Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif terhadap tiga anggota DPR nonaktif dan mengaktifkan kembali d
Politik