BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

Tembakau Sintetis: Ancaman Baru Dalam Ranah Narkotika, Lebih Dahsyat dari Ganja!

BITVonline.com - Jumat, 21 Juni 2024 07:03 WIB
Tembakau Sintetis: Ancaman Baru Dalam Ranah Narkotika, Lebih Dahsyat dari Ganja!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DEPOK -Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya peredaran tembakau sintetis yang semakin mengkhawatirkan. Dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Arya menyatakan bahwa tembakau sintetis memiliki efek yang lebih dahsyat dibandingkan ganja, meskipun bahan dasarnya berasal dari tanaman tembakau yang telah dicampur dengan zat kimia tertentu.

“Ya kalo tembakau, itu kan dia emang tanaman. Cuma kalo dicampur dengan zat kimia tertentu, kita sebutnya sebagai tembakau sintetis. Nah ini tentu efeknya lebih dahsyat, iya lebih dahsyat dari ganja,” kata Arya dengan serius.

Penangkapan satu pelaku pengedar dan peracik tembakau sintetis berinisial SH di wilayah Tugu, Cimanggis, Kota Depok, menyoroti bahaya nyata dari narkotika jenis baru ini. Arya menjelaskan bahwa tersangka baru saja terlibat dalam dua kali transaksi penjualan sebelum akhirnya ditangkap. Di rumah kontrakan tempat tersangka tinggal, polisi berhasil menyita tembakau murni, alat-alat untuk meracik, dan tembakau sintetis siap pakai.

Baca Juga:

“Iya dia baru dua kali jual sih, baru dua kali. Terus barang buktinya ada di kontrakan itu ya, baru dua kali jual udah ketangkap,” ungkap Arya, menjelaskan modus operandi tersangka.

Menurut informasi yang diperoleh, tersangka belajar meracik tembakau sintetis secara otodidak berdasarkan arahan dari akun Instagram @setexabadi. Dia menjual tembakau sintetis per gram dengan harga Rp100 ribu, sesuai pesanan dari pembeli. Meskipun baru beraksi sebentar, Arya menegaskan bahwa pelaku akan dihadapkan pada pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.

Baca Juga:

“Ini sudah kita tangkap dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 juga Pasal 113 ayat 1 ini ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. Maksimal seumur hidup ya mudah-mudahan Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Arya.

Kehadiran tembakau sintetis sebagai ancaman baru dalam ranah narkotika menuntut kerja keras dari pihak kepolisian untuk terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan. Dalam konteks ini, edukasi masyarakat tentang bahaya narkotika jenis baru seperti tembakau sintetis menjadi krusial untuk menghindari penyalahgunaan dan dampak negatifnya terhadap individu dan masyarakat secara luas.

(N/014)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Panen Raya Jagung di Gumbrih Buktikan Ketahanan Pangan Desa Semakin Kuat
Kodim 1617/Jembrana dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Desa Penyaringan Antusias Beli Beras Terjangkau
TP PKK Diminta Kompak Sosialisasikan Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga
Pedagang dan Warga Sidimpuan Menjerit! Harga Cabai Merah Keriting Tembus Rp100 Ribu/Kg
Diduga Sebarkan Hoaks Konflik Internal, Universitas Tjut Nyak Dhien Laporkan Akun Medsos ke Polda Sumut
Transparansi Gaji dan Proyek Negara Wajib Digital: Jalan Menuju Pemerintahan Bersih
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru