Pengurus Rayon AMPI Binjai Barat Resmi Dilantik, Delia Pratiwi Dorong Pemuda Aktif Berkarya
BINJAI Pengurus Rayon Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kecamatan Binjai Barat resmi dilantik pada Minggu, 27 September 2026. P
NASIONAL
BALI -Langkah tegas diambil oleh Kantor Imigrasi Singaraja dalam menangani dua warga negara asing (WNA) yang nekat menyalahi izin tinggal di Pulau Dewata. NMW asal Amerika Serikat dan NV asal Belgia terpaksa harus menghadapi konsekuensi berat setelah diketahui menjalankan profesi sebagai instruktur diving tanpa izin yang sah.
Keberadaan keduanya pertama kali tercium dari laporan masyarakat yang resah atas tingkah laku mereka yang sering kali mabuk-mabukan dan mengganggu ketertiban dengan warga lokal. Koordinasi dengan pemilik tempat tinggal tempat mereka menetap memastikan bahwa NMW dan NV tidak hanya berada di Bali untuk berlibur, melainkan juga untuk menjalankan kegiatan ilegal sebagai instruktur diving.
“Hari Jumat kemarin, tim pengawasan kami melakukan penggerebekan terhadap mereka di lokasi tersebut. Hasilnya, kedua WNA tersebut mengakui bahwa mereka memang tengah menjalankan profesi sebagai instruktur diving meskipun hanya memiliki izin tinggal kunjungan,” ungkap Hendra Setiawan, Kakanim Singaraja, dalam pernyataan resmi yang diterima pada Sabtu (15/6/2024).
Menurut Hendra, langkah deportasi terhadap NMW dan NV dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a. Mereka telah dimasukkan dalam daftar hitam kunjungan ke Bali, sebagai peringatan serius bagi WNA lainnya yang berencana menyalahi aturan izin tinggal di Indonesia.
“Kami tidak mentoleransi pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian di Bali. Ini adalah pesan keras bagi siapa pun yang berpikir untuk menggunakan izin kunjungan sebagai alasan untuk bekerja ilegal di sini,” tegas Hendra.
Deportasi NMW ke Amerika Serikat dan NV ke Belgia dilaksanakan pada Jumat lalu melalui Bandara Internasional Ngurah Rai. Kasus ini menandai salah satu dari 15 kasus deportasi yang telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Singaraja sepanjang semester pertama tahun 2024, mencakup berbagai pelanggaran mulai dari overstay hingga tindakan kriminal serius.
Kedua WNA tersebut harus kembali ke negara asal mereka dengan menanggung akibat dari pelanggaran yang mereka lakukan di Indonesia. Keputusan ini juga sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mempertahankan ketertiban dan keamanan di wilayah Bali, salah satu destinasi wisata terpopuler di dunia yang seringkali menarik perhatian berbagai kalangan dari mancanegara.
(N/014)
BINJAI Pengurus Rayon Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kecamatan Binjai Barat resmi dilantik pada Minggu, 27 September 2026. P
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi di Masjid Babuttaqwa Polda Aceh, Senin, 28
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum M. Said Bakhri mengingatkan agar Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset tidak digunakan sebagai alat untuk me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono, mengungkap alasan diriny
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyebut hasil rapat kerja DPRD Kota Medan sebagai salah satu pijakan penting dalam menga
PEMERINTAHAN
MEDAN Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) memiliki modal un
PENDIDIKAN
MEDAN Harga cabai merah yang melonjak sekitar 50 persen diproyeksikan menjadi salah satu penyumbang utama inflasi Sumatera Utara pada Se
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyiapkan dua bentuk dukungan bagi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (
PENDIDIKAN
MEDAN Kabar duka menyelimuti sivitas akademika Universitas Sumatera Utara (USU). Seorang mahasiswi Program Studi Sastra Inggris, Fakulta
PERISTIWA
MEDAN Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan merilis jadwal dan lokasi terbaru pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Medan
NASIONAL