ASAHAN– Anggota DPRD Asahan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Thomy Faisal Sitorus Pane, melaporkan Kasat Reskrim Polres Asahan, Akp Rianto, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Rianto dilaporkan atas dugaan keterlibatannya dalam politik praktis dengan mendaftar sebagai bakal calon (bacalon) Bupati Asahan ke sejumlah partai politik, meskipun masih berstatus sebagai anggota aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula ketika Thomy Faisal Sitorus Pane mendapatkan informasi bahwa AKP Rianto telah mendaftarkan diri sebagai bacalon Bupati Asahan. Tidak hanya itu, Rianto juga dikabarkan mengikuti serangkaian tes dan uji kelayakan (fit and proper test) di berbagai partai politik yang ada di Asahan.
“Dia mendaftar hampir ke semua partai politik yang ada di Asahan untuk bacalon Bupati Asahan dan dia juga sudah ikut fit and proper test,” ungkap Thomy.
Thomy menyatakan bahwa Rianto tidak hanya mendaftar dan mengikuti tes, tetapi juga aktif mengkampanyekan dirinya sebagai bacalon Bupati Asahan. Hal ini ditandai dengan banyaknya baliho dan spanduk yang mempromosikan Rianto sebagai calon Bupati Asahan tersebar di berbagai sudut kota Asahan.
“Mengkampanyekan diri dan kalau kita lihat di Asahan semua orang pasti tahu tentang dia mencalonkan diri sebagai Bupati Asahan karena banyak baliho dia,” jelas Thomy.
Proses Pelaporan ke Propam Polda Sumut
Menindaklanjuti temuan tersebut, Thomy Faisal Sitorus Pane memutuskan untuk melaporkan AKP Rianto ke Propam Polda Sumut pada hari Jumat, 14 Juni 2024. Dalam berkas aduan yang diserahkan, Rianto diduga melanggar sejumlah peraturan yang mengatur netralitas anggota Polri, antara lain:
– Pasal 280 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2007
– Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002
– PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 5 Ayat (b)
– Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 9 Ayat (f)
“Hari ini saya dalam rangka melaporkan oknum Polri aktif di Polres Asahan, jabatannya Kasat Reskrim, terkait masuk dalam politik praktis padahal masih polisi aktif,” kata Thomy usai membuat laporan di Polda Sumut.
Rencana Pelaporan ke Propam Mabes Polri
Tidak berhenti di tingkat Polda Sumut, Thomy Faisal Sitorus Pane juga berencana untuk membawa laporan ini ke Propam Mabes Polri. Ia menyatakan bahwa bukti-bukti terkait keterlibatan AKP Rianto dalam politik praktis sudah diserahkan dan akan terus ditindaklanjuti.
“Bukti-bukti terkait dengan keterlibatan Kasat Reskrim Polres Asahan dalam politik praktis sudah kita sampaikan ke Propam Polda Sumut, nanti rencana juga akan kita buat laporan ke Propam Mabes Polri,” bebernya.
Tanggapan Polda Sumut
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dan mengecek status Rianto yang hingga kini masih merupakan anggota aktif Kepolisian.
“Nanti kita cek, karena yang bersangkutan statusnya masih polisi aktif,” tutur Kombes Hadi Wahyudi.
Kasus ini menjadi sorotan karena keterlibatan anggota Polri dalam politik praktis merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik dan peraturan yang mengatur netralitas Polri. Publik menunggu hasil investigasi dari Propam Polda Sumut dan Propam Mabes Polri untuk memastikan bahwa netralitas aparat penegak hukum tetap terjaga dalam proses demokrasi di Indonesia.
(N/14)
Anggota Dprd Dari Fraksi Pks Melaporkan Kasat Reskrim Polres Asahan