PEMATANG SIANTAR -Polres Pematangsiantar telah mengambil tindakan tegas terhadap remaja yang diamankan dalam kasus tawuran. Remaja tersebut, yang identitasnya disebut sebagai APN (17), seorang pelajar yang tinggal di daerah Sumatera Barat, telah ditahan oleh pihak kepolisian setelah ditemukan membawa senjata tajam.
Insiden terjadi pada Minggu, 9 Juni 2024, sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Demokrasi Ujung, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. APN diduga terlibat dalam tawuran antara dua kelompok, yaitu Independet Junior dan Independent 24 Utara.
Menurut laporan, APN dan rekannya berkumpul di sebuah masjid dan mengajak untuk bergerak. APN kemudian mengambil sebilah pedang bergagang besi yang dibalut dengan karet warna hitam dari rumahnya. Bersama teman-temannya, APN menuju Jalan Demokrat Ujung, di mana pertemuan antara kelompok-kelompok tersebut terjadi.
Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang sedang dilaksanakan oleh tim gabungan Polres Pematamgsiantar merespons laporan dari masyarakat terkait tawuran tersebut. APN diamankan di lokasi dengan membawa senjata tajam tanpa izin.
Kapolres Pematangsiantar, bersama tim penyidik, melakukan proses penahanan terhadap APN setelah mengumpulkan bukti yang cukup. Tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kasus ini menunjukkan peran aktif Polres Pematangsiantar dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari potensi tindakan kekerasan. Penanganan tegas terhadap pelanggar hukum, terutama yang melibatkan remaja, menjadi upaya untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
(N/014)
Polres Pematangsiantar Lakukan Penahanan Remaja Terlibat Tawuran dan Miliki Sajam