Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman bagi mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Hukuman yang semula 10 tahun penjara kini diperberat menjadi 12 tahun penjara. Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Tinggi menerima permohonan banding yang diajukan oleh Andhi pada April 2024.
Putusan banding tersebut, yang diumumkan melalui situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/6/2024), mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Andhi Pramono dinyatakan bersalah atas kasus gratifikasi sebesar Rp 58 miliar.
Dalam putusan banding tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 terhadap Andhi Pramono. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Putusan tersebut diketok pada Kamis (6/6/2024) oleh majelis hakim banding yang dipimpin oleh Herri Swantoro dengan anggota Teguh Harianto dan Sumpeno.
Sebelumnya, Andhi Pramono telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, setelah mengajukan banding, hukuman Andhi diperberat menjadi 12 tahun penjara.
Kasus korupsi yang menjerat Andhi Pramono bermula dari gaya hidup mewahnya yang viral di media sosial. Kekayaannya yang mencolok menjadi sorotan publik, yang akhirnya memicu klarifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah melakukan penyelidikan, KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus gratifikasi atas sejumlah dana yang tidak wajar.
Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memperberat hukuman Andhi Pramono menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan di Indonesia.
(N/014)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.