BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Skandal Pungutan Liar Guncang Rutan Kelas II B Kupang, NTT: Narapidana Ditarik Rp 40 Juta untuk Bebas Cepat

BITVonline.com - Sabtu, 08 Juni 2024 04:54 WIB
100 view
Skandal Pungutan Liar Guncang Rutan Kelas II B Kupang, NTT: Narapidana Ditarik Rp 40 Juta untuk Bebas Cepat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KUPANG -Rutan Kelas II B Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah dihadapkan pada skandal pungutan liar yang mengguncang sistemnya. Sebuah laporan dari Ombudsman NTT telah mengungkap dugaan praktik pungutan liar oleh pegawai rutanhingga mengejutkan banyak pihak. Salah satu narapidana disebutkan harus membayar uang sebesar Rp 40 juta agar bisa mendapatkan pembebasan lebih cepat.

Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, menjelaskan bahwa temuan ini terungkap saat timnya melakukan kunjungan rutin ke Rutan Kelas II B Kupang. Selama kunjungan tersebut, banyak narapidana dan tahanan yang mengungkapkan bahwa mereka telah menjadi korban pungutan liar oleh pegawai rutan.

“Kunjungan ini antara lain untuk mendengarkan informasi dari mereka terkait layanan terhadap tahanan dan warga binaan selama berada di Rutan Kelas II B Kupang,” kata Darius, dilansir pada (7/6/2024).

Baca Juga:

Berdasarkan keterangan para narapidana kepada Ombudsman, praktik pungli tersebut bervariasi. Mulai dari Rp 2 juta hingga mencapai angka fantastis Rp 40 juta. Banyak narapidana yang mengaku telah menyerahkan uang tersebut dengan harapan bisa segera bebas demi hukum (BDH). Namun, surat keputusan perpanjangan penahanan tetap dikeluarkan, menimbulkan kekecewaan dan kerugian finansial bagi para narapidana dan keluarganya.

Darius juga menyoroti bahwa modus pungutan liar ini dilakukan dengan sistematis, melibatkan beberapa narapidana yang menjadi “kaki tangan” pegawai tertentu. Mereka membantu narapidana lain yang masih dalam status penahanan agar surat keputusan perpanjangan penahanan tidak diterima oleh pihak rutan. Dengan demikian, narapidana tersebut secara otomatis dinyatakan bebas demi hukum ketika masa penahanannya berakhir.

Baca Juga:

Rutan Kupang, yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) NTT, diharapkan dapat segera mengambil tindakan preventif dan penegakan hukum terkait dugaan pungutan liar ini. Koordinasi antara bagian pelayanan tahanan rutan dan pihak yang menahan narapidana dianggap penting untuk mencegah terjadinya praktik pungutan liar yang meresahkan ini.

Menanggapi temuan ini, Darius berharap agar Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, dapat segera melakukan pemeriksaan aktif atas dugaan yang terjadi di Rutan Kupang. Langkah ini diharapkan dapat membuktikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh narapidana dan menindak tegas para pelaku pungli sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Skandal pungutan liar ini bukan hanya menjadi sorotan di tingkat daerah, namun juga akan dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pegawai di Rutan Kupang. Hal ini sebagai bentuk komitmen dalam memerangi praktik korupsi dan memastikan integritas serta kualitas pelayanan yang baik bagi para narapidana dan warga binaan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Wamentan Sudaryono Dorong Petani Ajukan Kredit Alsintan Bersubsidi
Pemuda Desa Borbor Ditangkap Usai Larikan Remaja ke Pekanbaru
Viral Kursi 11A: Mengenal Fungsi dan Syarat Kursi Darurat di Pesawat
Maruarar Sirait Klarifikasi Wacana Rumah Subsidi 18 Meter: Belum Keputusan Resmi
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaksa Daerah yang Lemah Tangani Korupsi Siap Dicopot
Gunung Marapi Erupsi Lagi Malam Ini, Warga Panik Dengarkan Dentuman Keras dan Lihat Pijar Api
komentar
beritaTerbaru