BREAKING NEWS
Minggu, 07 Juni 2026

Dugaan Praktik Perdukunan Terungkap di Rumah Pembunuh Bocah di Bantargebang

BITVonline.com - Selasa, 04 Juni 2024 08:04 WIB
Dugaan Praktik Perdukunan Terungkap di Rumah Pembunuh Bocah di Bantargebang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BEKASI -Polisi mengungkap adanya dugaan praktik perdukunan di rumah Didik Setiawan (61), tersangka pembunuh bocah perempuan berusia 9,5 tahun yang ditemukan dalam lubang pompa air jet pump di Bantargebang, Kota Bekasi. Di salah satu kamar rumah Didik, polisi menemukan tempat ‘ritual’ yang berisi keris, sesajen, hingga gentong berwarna cokelat.

Dalam foto-foto yang diterima detikcom, terlihat barang-barang tersebut tersimpan dalam sebuah ruangan. Ada keris, sesajen, serta gentong berwarna cokelat. Tersimpan juga beberapa foto di sana, termasuk foto istri muda Didik, foto anak tirinya, dan foto seorang laki-laki dewasa yang diduga merebut istri muda pelaku.

“Terkait foto-foto tersebut memang ada foto dari 11 foto kami perlihatkan ke pelaku, ada 3 foto yang dia kenal yaitu foto istri muda dan anaknya dan foto seorang laki-laki yang diduga merebut istri muda pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus.

Polisi masih terus mendalami keterangan Didik Setiawan terkait kasus ini. Mereka juga akan mengkonfrontasi Didik dengan seorang dukun berinisial M terkait praktik perdukunan di kamar rumah tersangka.

“Nanti akan dilakukan pemeriksaan konfrontir antara saksi M dan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus.

Konfrontasi dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan di antara keduanya. Polisi juga masih mencari tahu keterlibatan saksi M dalam kasus ini.

“M tidak mengakui sebagai dukun, (tetapi) pelaku mengatakan M dukun. Sampai saat ini belum ada terlibat, namun M masih didalami hasil pemeriksaannya,” jelas Firdaus.

Jasad bocah perempuan tersebut ditemukan pada Minggu (2/6) sekitar pukul 02.00 WIB setelah orang tua korban melaporkan bahwa anaknya hilang. Didik Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana penjara 15 tahun berdasarkan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 338 KUHP.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru