BREAKING NEWS
Minggu, 07 Juni 2026

Remaja Desa Titi Payung Dihukum Penjara Karena Curanmor dan 12 Batang Besi Bangunan Rumah

BITVonline.com - Minggu, 02 Juni 2024 04:25 WIB
Remaja Desa Titi Payung Dihukum Penjara Karena Curanmor dan 12 Batang Besi Bangunan Rumah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATUBARA -Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Indrapura, Polres Batu Bara, berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencurian besi pada Rabu (29/5/2024) pagi. Kedua tersangka, M Faizal Rasya alias Ican (32) dan Ria Fauzi (35), warga Desa Titi Payung, Kecamatan Airputih, diamankan setelah adanya laporan dari korban, Surya Ningsih (30), warga Desa Sipare-pare, Kecamatan Airputih.

Kapolsek Indrapura, AKP Jonni H Damanik, bersama Kanit Reskrim, IPDA Ade Sundoko Masry, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan LP / B/ 69 / V/ 2024/ SPKT / Polsek Indrapura / Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, yang diajukan oleh korban pada tanggal 30 Mei 2024.

Laporan korban menyebutkan bahwa besi ulir yang akan digunakan untuk renovasi rumahnya hilang pada Rabu (29/5/2024) pukul 07.00 WIB di samping rumahnya. Dengan total kerugian yang signifikan, korban segera melapor ke Mapolsek Indrapura.

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka, Ican dan Ria Fauzi. Setelah menjalani interrogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Saat ini, keduanya masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polsek Indrapura dalam memberantas kejahatan di wilayahnya. Langkah-langkah tegas dan cepat dari aparat kepolisian merupakan dorongan positif bagi masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru