Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
CIREBON -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang melakukan telaah terhadap permohonan perlindungan dari seorang saksi yang diduga mengetahui fakta dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima permohonan perlindungan terhadap saksi fakta dalam kasus tersebut. Namun, karena masih dalam tahap penelaahan, LPSK belum dapat memberikan perlindungan kepada saksi tersebut.
“Permohonan tersebut masih kami telaah,” ujar Susilaningtias dalam pesan singkatnya.
Identitas saksi yang mengajukan perlindungan belum dijelaskan secara detail oleh Susilaningtias. Namun, ia menegaskan bahwa saksi tersebut bukan berasal dari keluarga korban Vina maupun Eky.
“Ini saksi fakta bukan dari kedua keluarga korban,” ungkapnya.
Saksi fakta yang dimaksud adalah seseorang yang mengetahui secara langsung kejadian atau fakta yang terkait dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Meskipun demikian, kasus pembunuhan Vina di Cirebon masih terus berlanjut. Dari sejumlah tersangka yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut, baru sebagian yang berhasil ditangkap dan diproses hukum. Tiga tersangka lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan belum berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
(N/014)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.