Unmuha Kirim 25 Mahasiswa Ikuti PEKSIMIDA XVII 2026, Targetkan Prestasi Lebih Baik
BANDA ACEH Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan bakat dan kreativitas mah
PENDIDIKAN
JAKARTA -Sebuah tragedi kejahatan kembali mengguncang kota, kali ini dengan tiga pelaku begal yang ternyata bukanlah asing bagi kepolisian. Dalam kasus yang menimpa calon siswa Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo (SMR), terungkap bahwa para pelaku adalah AY alias Madun, MS alias Conde, dan C alias Buluk. Namun, yang mengejutkan adalah fakta bahwa salah satu pelaku, AY, merupakan seorang residivis dengan rekam jejak kriminal yang cukup mencengangkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa AY telah terlibat dalam beberapa kasus sebelumnya. “Tersangka AY merupakan residivis. Dari hasil pendalaman pada tahun 2018 pernah terlibat kasus curanmor divonis 2 tahun 6 bulan,” ungkap Wira. Bahkan, AY juga telah mengulangi perbuatannya pada tahun 2022 dengan kasus yang serupa dan mendapatkan vonis yang sama.
Tidak hanya AY, pelaku lainnya, MS, juga memiliki sejarah kriminal yang panjang. Terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor hingga pembegalan, MS bahkan telah dipenjara sebanyak lima kali. “Tahun 2010 pernah ditangani Polsek Batu Ceper yang mana kasus yang menjerat itu curanmor dan mendapatkan vonis 1 tahun, 2012 Polsek Penjaringan curanmor divonis 1 tahun,” terang Wira.
Keberadaan C alias Buluk juga menjadi sorotan. Meskipun tidak sehebat rekam jejak dua pelaku lainnya, Buluk juga memiliki catatan kriminal. “Sosok residivis lain dalam kasus tersebut yakni C alias Buluk. Dia pernah terlibat kasus pencurian di Tambora, Jakarta Barat,” jelas Wira.
Dalam kasus yang menimpa Satrio Mukti Raharjo, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga 12 tahun. Namun, kejadian ini memunculkan pertanyaan tentang efektivitas sistem peradilan pidana dalam menangani para pelaku kriminal berulang. Menyikapi hal ini, masyarakat pun diingatkan akan pentingnya pengawasan ketat terhadap para residivis, guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Kejadian ini juga menjadi cerminan pentingnya upaya pencegahan kriminalitas dan reformasi sistem peradilan pidana untuk mengatasi masalah residivisme. Dengan memperkuat langkah-langkah preventif dan rehabilitatif, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari ancaman kejahatan yang diakibatkan oleh para pelaku yang telah kembali ke jalur kriminalitas.
(N/014)
BANDA ACEH Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan bakat dan kreativitas mah
PENDIDIKAN
JAKARTA Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan hampir separuh masyarakat Indonesia menilai kondisi ekonom
EKONOMI
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di sejumlah wilayah Indonesia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mengalami penurunan dalam sembilan bulan terakhir. Berdasarka
NASIONAL
BIREUEN Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya anggota Polisi Militer (POM) TNI Angkat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman, akan memasuki masa purna tugas pada 1 Agustus 2026 setelah hampir delapan t
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri Pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri acara Penahbisan Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di G
PEMERINTAHAN
MEDAN Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (PW ISMI) Sumatera Utara periode 20262030 resmi dilantik dalam rangkaian Pelan
NASIONAL
BULELENG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng memberikan pendampingan kepada keluarga KD, pria yang tewas setelah diduga dikeroyok mas
HUKUM DAN KRIMINAL