
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
JAKARTA Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) m
Hukum dan Kriminal
JATIM -Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus tindak perampasan yang terjadi di Kebun Binatang Gembira Loka Zoo. Lima oknum debt collector (DC) diduga berusaha merampas mobil milik seorang wisatawan asal Madiun, Jawa Timur, pada Jumat (17/5) sekitar pukul 16.00 WIB.
Peristiwa ini bermula ketika korban sedang menikmati liburan bersama keluarganya di Kebun Binatang Gembira Loka. Namun, ketika hendak meninggalkan tempat tersebut, korban dan keluarganya dihadang oleh lima orang yang mengaku sebagai debt collector yang ditugaskan oleh sebuah leasing.
Identitas lima orang tersebut adalah AF, IR, HR, GL, dan JRW. Mereka mengklaim bahwa mobil yang digunakan oleh korban telah telat angsuran selama 10 bulan. Tanpa memberikan penjelasan yang memadai, para debt collector tersebut memaksa korban untuk menyerahkan kendaraannya.
Baca Juga:
AKP Probo Satrio, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, menjelaskan bahwa meskipun korban membantah pernah melakukan kredit melalui leasing yang disebutkan oleh para debt collector, mereka tetap memaksa untuk mendapatkan STNK kendaraan korban. Dengan alasan akan melakukan pengecekan nomor rangka dan mesin, korban terpaksa menyerahkan STNK tersebut karena merasa terancam.
Namun, setelah melakukan pemeriksaan, polisi menemukan bahwa surat yang dibawa oleh para pelaku tidak sesuai dengan identitas kendaraan korban. Meski demikian, para debt collector masih tetap memaksakan diri untuk menarik mobil korban. Bahkan, tiga dari mereka berhasil membawa kabur STNK milik korban.
Baca Juga:
Tidak tinggal diam, korban dengan cepat mengambil langkah preventif dengan membawa masalah ini ke kantor polisi terdekat. Dua pelaku, AF dan IR, yang masih bersama korban, akhirnya menyetujui untuk ikut datang ke kantor polisi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menetapkan AF dan IR sebagai tersangka tindak pidana perampasan. AF, yang merupakan ketua kelompok debt collector tersebut, ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Sementara itu, tiga pelaku lainnya, yaitu HR, GL, dan JRW, masih dalam pencarian.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius dari publik, mengingat tindakan para debt collector yang nekat merampas harta benda orang lain tanpa alasan yang jelas. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci dalam menangani kasus semacam ini, sehingga masyarakat bisa merasa aman dan dilindungi dari ancaman tindak kriminal yang semakin merajalela.
(N/014)
JAKARTA Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) m
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Gelombang kritik terhadap revisi Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menguat. Dalam Seminar Nasional bert
Hukum dan KriminalOleh H. M. Yamin, SE, M. SiDI tengah dunia yang kian digerakkan oleh kepentingan material, gerakan Islam seperti Muhammadiyah tampil sebaga
OpiniMEDAN Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di bawah Kantor Wilaya
NasionalBATAM Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang terus menyelidiki insiden kebakaran tragis yang melanda kapal tanker MT Federal II saat
PeristiwaJAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan situasi mengkhawatirka
Hukum dan KriminalMEDAN Tawuran antarkelompok kembali pecah di kawasan Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Dalam insiden yang
PeristiwaPADANGSIDIMPUAN Kabar yang menyebut Ketua DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) Rahmat Nasution dan mantan Bupati Tapsel Syahrul M. Pasaribu di
PolitikJAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa tidak ada praktik korupsi dalam pengelolaan haji tahun 2025 di bawah kepem
Hukum dan KriminalJAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang di plat
Ekonomi