BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Kejaksaan Negeri Medan Ajukan Banding Terhadap Putusan Ringan Terhadap Anggota PPK Medan Timur

BITVonline.com - Rabu, 22 Mei 2024 04:13 WIB
31 view
Kejaksaan Negeri Medan Ajukan Banding Terhadap Putusan Ringan Terhadap Anggota PPK Medan Timur
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Kejaksaan Negeri Medan berencana untuk mengajukan upaya banding terhadap putusan hakim yang dianggap terlalu ringan bagi tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur yang didakwa melakukan penggelembungan suara. Ketiga terdakwa, yaitu Muhammad Rachwi Ritonga selaku ketua PPK, serta dua anggotanya Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25 tahun) dan Junaidi Machmud (48 tahun), dihukum 3 bulan penjara dan denda Rp25 juta dengan subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh As’ad Rahim Lubis.

Putusan hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muttaqin Harahap, menyatakan bahwa putusan hakim tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, pihak kejaksaan akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan upaya banding terhadap putusan tersebut.

“Putusan hakim masih sangat jauh dengan keadilan masyarakat. Oleh karena itu, terhadap putusan yang baru dibacakan tadi, kami sudah mengambil sikap untuk mengajukan upaya hukum banding,” tegas Muttaqin Harahap dalam keterangan persnya.

Baca Juga:

Dengan upaya banding ini, Kejaksaan Negeri Medan berharap agar Pengadilan Tinggi (PT) Medan dapat lebih memperhatikan dan meneliti perkara ini secara mendalam, sehingga putusan yang dihasilkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Harapan kita selaku penuntut umum, PT Medan memutuskan conform dengan tuntutan kita sebagai penuntut umum,” tambahnya.

Baca Juga:

Kasus ini menjadi sorotan publik karena keterlibatan anggota PPK dalam penggelembungan suara di Pemilu 2024, dan putusan hakim yang dianggap terlalu ringan oleh pihak kejaksaan. Langkah hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat serta menegaskan bahwa pelanggaran dalam proses pemilihan umum tidak akan ditoleransi.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
Pakar Hukum dan Pemuda Aceh Tolak Penyatuan Penyidik dan Penuntut dalam RKUHAP
Spiritual Yang Membebaskan: Ruh Kepemimpinan  Muhammaidyah
Implementasi 13 Program Akselerasi, Rutan Medan Serahkan Bansos ke Warga Binaan dan Anak Yatim
Usut Tuntas Kebakaran Kapal Tanker di Batam, Polisi Datangkan Tim Labfor dari Medan
Aset Gratifikasi Zarof Ricar Bisa Bongkar Peradilan Sesat, Mahfud MD: Hakim-Hakim Sekarang Ketakutan
komentar
beritaTerbaru