
Pakar Hukum dan Pemuda Aceh Tolak Penyatuan Penyidik dan Penuntut dalam RKUHAP
BANDA ACEH Gelombang kritik terhadap revisi Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menguat. Dalam Seminar Nasional bert
Hukum dan Kriminal
JAKARTA -Polda Metro Jaya membongkar sebuah pabrik narkoba skala rumahan yang terletak di Citeureup, Kabupaten Bogor. Penemuan ini terjadi setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran obat terlarang di daerah Cakung, Jakarta Timur. Dalam sebuah jumpa pers di kantornya, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki, mengungkapkan bahwa pabrik tersebut memproduksi tablet PCC dan Hexymer. Tersangka, berinisial MH (43 tahun), berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk tablet PCC yang disimpan dalam mobilnya.
Keterangan polisi mengungkapkan bahwa pelaku berhasil mengelabui masyarakat dengan menyatakan bahwa rumah tersebut akan dijadikan bengkel, terutama ketika mesin pengolahan tablet dimasukkan ke dalam rumah. Bahkan, kamar yang dijadikan tempat pengolahan obat-obatan terlarang dilengkapi dengan peredam suara agar aktivitas tersebut tidak terdengar oleh tetangga di sekitar lokasi.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 2,5 juta butir tablet, terdiri dari 1.215.000 butir PCC, 1.024.000 butir Hexymer, dan 210 ribu butir tablet lainnya yang masih dalam proses pemeriksaan. Hengki juga mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya selama 6 bulan terakhir dan menyebut satu nama lainnya, berinisial S, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi.
Baca Juga:
Selain itu, terkuak pula bahwa obat-obatan terlarang tersebut direncanakan untuk didistribusikan ke wilayah Surabaya dan Kalimantan. Akibat perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Dalam konferensi pers yang sama, Ketua Tim Pendidikan dan Cegah Tangkal BBPOM DKI Jakarta, Aam Aminah, menyatakan bahwa obat jenis PCC sudah dilarang beredar dan memiliki dampak buruk berupa halusinasi. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk berhati-hati dan waspada terhadap keberadaan rumah yang digunakan untuk memproduksi obat-obatan terlarang.
Baca Juga:
(N/014)
BANDA ACEH Gelombang kritik terhadap revisi Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menguat. Dalam Seminar Nasional bert
Hukum dan KriminalOleh H. M. Yamin, SE, M. SiDI tengah dunia yang kian digerakkan oleh kepentingan material, gerakan Islam seperti Muhammadiyah tampil sebaga
OpiniMEDAN Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di bawah Kantor Wilaya
NasionalBATAM Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang terus menyelidiki insiden kebakaran tragis yang melanda kapal tanker MT Federal II saat
PeristiwaJAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan situasi mengkhawatirka
Hukum dan KriminalMEDAN Tawuran antarkelompok kembali pecah di kawasan Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Dalam insiden yang
PeristiwaPADANGSIDIMPUAN Kabar yang menyebut Ketua DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) Rahmat Nasution dan mantan Bupati Tapsel Syahrul M. Pasaribu di
PolitikJAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa tidak ada praktik korupsi dalam pengelolaan haji tahun 2025 di bawah kepem
Hukum dan KriminalJAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang di plat
EkonomiBANGKOK Ribuan pengunjuk rasa kembali memadati jalanjalan utama di ibu kota Thailand, Bangkok, pada Sabtu (28/6/2025), menuntut pengundura
Internasional