BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Ada Pabrik Narkoba di Citeureup Bogor, Berkamuflase Jadi Bengkel

BITVonline.com - Selasa, 21 Mei 2024 07:32 WIB
44 view
Ada Pabrik Narkoba di Citeureup Bogor, Berkamuflase Jadi Bengkel
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Polda Metro Jaya membongkar sebuah pabrik narkoba skala rumahan yang terletak di Citeureup, Kabupaten Bogor. Penemuan ini terjadi setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran obat terlarang di daerah Cakung, Jakarta Timur. Dalam sebuah jumpa pers di kantornya, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki, mengungkapkan bahwa pabrik tersebut memproduksi tablet PCC dan Hexymer. Tersangka, berinisial MH (43 tahun), berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk tablet PCC yang disimpan dalam mobilnya.

Keterangan polisi mengungkapkan bahwa pelaku berhasil mengelabui masyarakat dengan menyatakan bahwa rumah tersebut akan dijadikan bengkel, terutama ketika mesin pengolahan tablet dimasukkan ke dalam rumah. Bahkan, kamar yang dijadikan tempat pengolahan obat-obatan terlarang dilengkapi dengan peredam suara agar aktivitas tersebut tidak terdengar oleh tetangga di sekitar lokasi.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 2,5 juta butir tablet, terdiri dari 1.215.000 butir PCC, 1.024.000 butir Hexymer, dan 210 ribu butir tablet lainnya yang masih dalam proses pemeriksaan. Hengki juga mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya selama 6 bulan terakhir dan menyebut satu nama lainnya, berinisial S, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi.

Baca Juga:

Selain itu, terkuak pula bahwa obat-obatan terlarang tersebut direncanakan untuk didistribusikan ke wilayah Surabaya dan Kalimantan. Akibat perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Dalam konferensi pers yang sama, Ketua Tim Pendidikan dan Cegah Tangkal BBPOM DKI Jakarta, Aam Aminah, menyatakan bahwa obat jenis PCC sudah dilarang beredar dan memiliki dampak buruk berupa halusinasi. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk berhati-hati dan waspada terhadap keberadaan rumah yang digunakan untuk memproduksi obat-obatan terlarang.

Baca Juga:

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Pakar Hukum dan Pemuda Aceh Tolak Penyatuan Penyidik dan Penuntut dalam RKUHAP
Spiritual Yang Membebaskan: Ruh Kepemimpinan  Muhammaidyah
Implementasi 13 Program Akselerasi, Rutan Medan Serahkan Bansos ke Warga Binaan dan Anak Yatim
Usut Tuntas Kebakaran Kapal Tanker di Batam, Polisi Datangkan Tim Labfor dari Medan
Aset Gratifikasi Zarof Ricar Bisa Bongkar Peradilan Sesat, Mahfud MD: Hakim-Hakim Sekarang Ketakutan
Tawuran di Belawan Medan T3w4skan Pemuda Usai Terkena Panah di Dada
komentar
beritaTerbaru