Karya Jurnalistik Dinilai Rawan Dibajak di Era Digital, PWI Dorong Aturan Lebih Kuat di UU Hak Cipta
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendorong penguatan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik agar masuk dalam revisi
NASIONAL
JAKARTA -Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, pada Kamis malam (26/6/2025), menggugah semangat para jurnalis di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) untuk mengungkap kronologi dan latar belakang peristiwa tersebut.
Nama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) mendadak mencuat ke permukaan setelah kantor perusahaan tersebut yang berlokasi di Jalan Teratai, Kota Padangsidimpuan, disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan awal yang beredar di lapangan menyebut tiga inisial terduga yang diamankan, yakni mantan kepala daerah berinisial SP, seorang ASN berinisial RN, dan pengusaha kontraktor berinisial K. Namun, informasi ini mendapat klarifikasi dari KPK dalam keterangan resminya.
"Kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi ini terkait proyek pembangunan jalan di PUPR dan preservasi jalan di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataan tertulis, Jumat malam (27/6/2025).
Menurut Budi, total enam orang telah diamankan dan tengah dalam proses pemberangkatan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Empat di antaranya dijadwalkan tiba pada Jumat malam pukul 22.00 WIB, sementara dua lainnya menyusul pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Narasumber BITVonline di jakarta yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa dari enam orang tersebut, dua di antaranya berasal dari satuan kerja (Satker) PJN Wilayah I Sumatera Utara.
Sementara empat lainnya diduga berasal dari pihak kontraktor, termasuk Direktur, Komisaris, Bendahara perusahaan, serta sopir Direktur yang turut diamankan.
"Ketika OTT berlangsung, empat orang diamankan di lokasi kejadian, kemudian dua lainnya dijemput di kantor kontraktor," ujar sumber tersebut.
Meski informasi mulai mengalir deras, pihak redaksi dan jurnalis di wilayah Tabagsel tetap berkomitmen untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Narasumber internal juga mengingatkan agar masyarakat tidak tergesa-gesa dalam menggiring opini publik.
"Kita tetap pegang asas praduga tak bersalah, Bang. Analisa dan pendapat itu sah-sah saja, tapi biarlah proses hukum berjalan. Untuk lebih pasti, kita tunggu keterangan resmi dari KPK," tutupnya.
KPK dijadwalkan akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat guna mengungkap secara resmi identitas para tersangka serta kronologi lengkap penangkapan dan dugaan praktik korupsi yang melatarbelakangi OTT ini.*
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendorong penguatan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik agar masuk dalam revisi
NASIONAL
LUBUKPAKAM Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deli Serdang mengungkap adanya dugaan kebocoran PAD yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Cadangan beras pemerintah Indonesia tercatat menembus lebih dari 5 juta ton atau tepatnya mencapai 5,2 juta ton di gudang Perum Bu
EKONOMI
SOLO Penggugat terkait ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo melalui mekanisme citizen lawsuit (CLS) resmi mengajukan banding ke Pengadila
POLITIK
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman membongkar temuan beras premium oplosan yang dijual di pasaran dengan harga jauh
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah terus memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan mendorong kepesertaan pekerja sektor informal, seperti
EKONOMI
WASHINGTON Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengeluarkan perintah tegas kepada Angkatan Laut AS untuk menembak kapalkapal Ira
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengajukan penambahan 5.000 guru untuk mendukung program Sekolah Rakyat. Usulan ter
PEMERINTAHAN
JAKARTA Partai Golkar menilai usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua periode dapat menjadi langk
POLITIK
JAKARTA Ustaz Khalid Basalamah mengakui telah mengembalikan uang senilai Rp 8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait
HUKUM DAN KRIMINAL