BREAKING NEWS
Kamis, 23 April 2026

Golkar Dukung Usulan KPK Batasi Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode untuk Cegah Penumpukan Kekuasaan

Dharma - Kamis, 23 April 2026 21:37 WIB
Golkar Dukung Usulan KPK Batasi Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode untuk Cegah Penumpukan Kekuasaan
Ketua DPP Golkar Yahya Zaini. (Foto: kabargolkar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Partai Golkar menilai usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua periode dapat menjadi langkah penting untuk mencegah penumpukan kekuasaan di internal partai.

Pernyataan itu disampaikan Ketua DPP Golkar Yahya Zaini menanggapi kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketum parpol menjadi dua periode.

"Dalam sistem demokrasi jabatan-jabatan politik dibatasi hanya dua periode, seperti presiden, gubernur dan bupati/walikota. Supaya tidak terjadi penumpukan kekuasaan yang berakibat pada kemungkinan terjadinya korupsi," kata Yahya kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga:

Meski demikian, ia menegaskan pembatasan tersebut tidak berlaku untuk jabatan legislatif seperti DPR dan DPRD karena merupakan hasil pilihan langsung rakyat.

Menurut Yahya, pembatasan masa jabatan ketua umum parpol justru dapat mendorong proses kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan di tubuh partai politik.

"Untuk jabatan ketua umum partai ada baiknya dibatasi supaya ada kaderisasi dan sirkulasi kepemimpinan," ujarnya.

Ia menambahkan, Golkar secara internal selama ini telah menerapkan praktik pergantian kepemimpinan maksimal dua periode. Menurutnya, hal itu penting agar partai tidak bergantung pada satu figur saja.

"Supaya kekuatan partai itu tidak tergantung hanya pada satu figur," jelasnya.

Yahya juga menyoroti pentingnya regenerasi politik seiring meningkatnya jumlah pemilih dari kalangan milenial dan Gen Z yang diperkirakan mendominasi Pemilu 2029.

"Peremajaan ketua-ketua umum partai menjadi niscaya," tambahnya.

Sebelumnya, KPK dalam kajian tata kelola partai politik merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum parpol maksimal dua periode sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi dan penguatan kaderisasi.*

(dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Khalid Basalamah Akui Kembalikan Rp 8,4 Miliar ke KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Diperiksa KPK, Khalid Basalamah Bantah Keterlibatan dengan Eks Menteri Agama
Noel Ebenezer Sebut Uang Rp 3 Miliar “Halal”, Ini Alasan yang Disampaikan di Sidang Tipikor
Kaderisasi Capres Usulan KPK Disorot Wamendagri, Dinilai Tak Mudah Diterapkan
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa soal Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ganjar Pranowo Nilai Usulan Capres Wajib Kaderisasi Partai Tak Mudah Diterapkan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru