BREAKING NEWS
Sabtu, 04 Juli 2026

Dua Penjambret Spesialis Pengendara Wanita Dibekuk Polisi

BITVonline.com - Senin, 20 Mei 2024 09:13 WIB
Dua Penjambret Spesialis Pengendara Wanita Dibekuk Polisi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LAMPUNG -Kisah ketegangan terjadi di jalan raya saat polisi berhasil membekuk dua penjambret spesialis pengendara wanita. Pelaku berinisial DS (24) dan EN (30), keduanya warga Desa Margo Mulyo, Jati Agung, Lampung Selatan, kini harus berurusan dengan hukum atas aksinya yang merugikan banyak korban.

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Bandarlampung, sesaat setelah melakukan aksinya pada Sabtu, 18 Mei 2024. Mereka merupakan spesialis dalam mencuri barang berharga dari pengendara wanita. Modus operandi yang mereka gunakan melibatkan pencarian target dan pemantauan hingga saat yang tepat untuk melancarkan aksi.

“Saat beraksi, para pelaku biasanya melakukan proses hunting terlebih dahulu. Setelah menemukan target yang dianggap tepat, mereka langsung beraksi,” ujar Warsito.

Menurut penjelasan Kapolsek, saat kejadian, handphone milik korban diletakkan di dashboard sepeda motor sebelah kiri. Ketika sepeda motor korban bersenggolan dengan motor pelaku, korban sedikit terganggu dan fokus pada keseimbangan motornya. Inilah momen yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil barang berharga korban dengan cepat.

“Dalam aksi pencurian tersebut, pelaku DS berperan sebagai pengendara sepeda motor, sementara EN bertugas sebagai eksekutor,” tambah Warsito.

Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa DS telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali, dengan satu kejadian terjadi di Sukarame dan dua kejadian di Lampung Selatan. Selain berhasil menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa pelat nomor dan satu buah handphone milik korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun.

Kisah penangkapan ini menegaskan komitmen polisi dalam memberantas tindak kriminalitas di jalan raya dan memberikan keamanan bagi masyarakat, terutama bagi para pengendara wanita yang sering menjadi sasaran empuk bagi para penjahat jalanan.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru