BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Pelaku Tambang Emas Ilegal Ditemukan, Konsentrasi Kerugian Negara Masih Diselidiki

BITVonline.com - Senin, 20 Mei 2024 04:12 WIB
49 view
Pelaku Tambang Emas Ilegal Ditemukan, Konsentrasi Kerugian Negara Masih Diselidiki
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KALBAR -Warga Negara Asing (WNA) dari China, dengan inisial YH, dan komplotannya telah terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal bawah tanah komoditas emas di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat. Menurut Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, kegiatan ilegal tersebut telah mengakibatkan lubang tambang mencapai 1.648,3 meter.

Ditjen Minerba sedang menyelidiki terowongan pada lokasi tambang emas tersebut untuk mengetahui jumlah konsentrat yang telah dilakukan oleh YH dan kelompoknya, yang saat ini sudah dijadikan tersangka. “Terkait kerugian negara masih didalami penyidik terhadap tersangka YH dan berkonsultasi dengan lembaga yang kompeten untuk melakukan perhitungan terhadap kerugian negara,” ujar Sunindyo.

Modus operandi pelaku melibatkan memanfaatkan lubang tambang atau terowongan pada wilayah tambang yang berizin untuk dilakukan pemeliharaan, namun malah dimanfaatkan untuk penambangan ilegal. “Hasil kejahatan tersebut kemudian dipurnakan dan dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas,” ungkap Sunindyo.

Baca Juga:

Sunindyo menegaskan bahwa YH melakukan penambangan tanpa izin, melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Peralatan yang ditemukan di lokasi tambang ilegal termasuk alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting, serta alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik.

Pemerintah sedang memproses tindakan terkait penambangan ilegal ini, meskipun kerugian negara masih dalam perhitungan. “Sekarang sedang ditindaklanjuti. Nanti kita tunggu saja prosesnya seperti apa,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.

Baca Juga:

Sementara itu, Menteri ESDM juga menyebutkan bahwa kerugian negara akibat penambangan ilegal tersebut masih dalam perhitungan. “Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam perhitungan dari lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara,” tandasnya.

Penambangan ilegal ini mengungkapkan permasalahan serius dalam pengelolaan sumber daya alam negara. Dalam konteks ini, penegakan hukum yang tegas dan efisien serta pengawasan yang ketat terhadap industri pertambangan menjadi krusial untuk melindungi kekayaan alam Indonesia.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Isu Penangkapan Ketua DPRD dan Mantan Bupati Tapsel oleh KPK Dipastikan HOAKS!
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Haji 2024, Nasaruddin: Tahun Ini Dijamin Tak Ada
Kemenkeu Tegaskan Pemungutan PPh 22 di E-Commerce Bukan Pajak Baru
Ribuan Warga Thailand Desak PM Paetongtarn Mundur Usai Bocornya Panggilan dengan Hun Sen
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Golkar: Final, Tapi Masih Dipertanyakan
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal TB Iska 1165 Karam di Perairan Buton Utara, 1 Tewas
komentar
beritaTerbaru