BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Polres Dairi Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Kecamatan Tigalingga, Dua Pelaku Ditangkap

BITVonline.com - Rabu, 15 Januari 2025 11:46 WIB
165 view
Polres Dairi Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Kecamatan Tigalingga, Dua Pelaku Ditangkap
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dairi – Polres Dairi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tigalingga dengan menangkap dua pelaku, Dedi Maulana (20) dan Teguh Lukmanul Hakim (26), pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dairi pada Sabtu malam, 11 Januari 2025, terkait peredaran narkoba di sekitar Kecamatan Tigalingga.

Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, menyampaikan bahwa setelah menerima informasi yang dapat dipercaya, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud. “Kami tidak ingin memberi ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi muda di daerah ini,” ujarnya. Petugas menemukan kedua pelaku di depan sebuah warung kopi yang sedang tutup di Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga.

Setelah mengamankan kedua pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,37 gram. “Pelaku Dedi Maulana sempat membuang barang bukti tersebut di samping warung kopi yang tutup. Kami berhasil menemukannya dan segera membawa kedua pelaku ke Polres Dairi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolres Faisal.

Baca Juga:

Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti lainnya, termasuk satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru dan kunci kontak. AKBP Faisal menegaskan komitmen Polres Dairi untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah mereka. “Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Dairi,” katanya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Kapolres Dairi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya maksimal untuk menjaga wilayah ini bebas dari narkoba demi masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus.

Baca Juga:

(christie)

Tags
komentar
beritaTerbaru