BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Lansia Cabuli Anak di Bawah Umur di Kamar Mandi, Keji dan Meresahkan!

BITVonline.com - Jumat, 17 Mei 2024 10:36 WIB
53 view
Lansia Cabuli Anak di Bawah Umur di Kamar Mandi, Keji dan Meresahkan!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TOBA -Bocah perempuan berinisial JS (11) warga Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, menjadi korban kebiadaban pencabulan oleh pria lanjut usia (Lansia) berinisial RMSS (53) warga yang sama.

Kapolres Toba, AKBP Wahyu Indrajaya SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Wilson Panjaitan menerangkan, pria berinisial RMSS (pelaku) pencabulan ditangkap Satreskrim pada Rabu 15 Mei 2024.

Iptu Wilson Panjaitan menjelaskan, pelaku telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap bocah perempuan yang masih di bawah umur. Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/204/V/2024/SPKT/POLRES TOBA/ POLDASUMUT pada 14 Mei 2024.

Baca Juga:

“Kronologis kejadiannya, pada Sabtu 11 Mei 2024, sekira Pukul 15.00 WIB, orangtua korban inisial RMS (45) mendapat berita buruk dari anak perempuannya JS (korban). Korban mengungkapkan RMS (orangtuanya), bahwasanya JS sudah dirusak (dicabuli) oleh pelaku RMSS,” ungkap Wilson Panjaitan kepada MPI, Jumat (17/5/2024).

Orangtua korban, sebut Wilson Panjaitan, kemudian menanyakan kepada korban mengenai kejadian yang terjadi terhadap korban. Akan tetapi pada saat itu, korban hanya diam dan tidak menceritakan kejadian yang terjadi terhadap dirinya.

Baca Juga:

Wilson Panjaitan mengutarakan, korban akhirnya kepada orangtuanya mengisahkan, bahwa pada Sabtu 4 Mei 2024, sekira Pukul 15.00 WIB, korban telah disetubuhi oleh pelaku RMSS alias MS di kamar mandi rumah pelaku di Kabupaten Toba.

“Mendapat pengakuan korban, orangtua korban, yaitu RMS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toba pada Selasa 14 Mei 2024. Mendapat laporan itu, dengan gerak cepat Satreskrim PPA Polres Toba menangkap pelaku pada Rabu 15 Mei 202, sekira Pukul 10.00 WIB,”kata Wilson Panjaitan.

Pelaku telah diamankan dan pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Motif Ekonomi Picu P3mbunuh4n Sad1s di Asahan, Korban D1bunuh demi Biaya Lahiran!
Baru 4 Bulan Menjabat, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Diciduk KPK Lewat OTT
Sukun, Superfood Asli Indonesia yang Kini Jadi Buruan Dunia
Proyek Jalan Dibidik, Ini Fakta Sementara OTT Korupsi Proyek Jalan di Madina,Sumut
Syahrul Pasaribu Bantah di OTT KPK
5.888 Personel Dikerahkan Amankan Puncak HUT Bhayangkara ke-79 di Monas
komentar
beritaTerbaru