PT Duri Rejang Berseri Hadapi PKPU, Kuasa Hukum Kreditur Minta Pengadilan Kabulkan Permohonan
JAKARTA Kuasa hukum para pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Hadi Yanto, SH, MH, CLA, meminta majelis hakim Pengadilan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIBOLGA -Di balik hiruk-pikuk Kota Sibolga, Sumatera Utara, terdapat kisah mencuri yang menghebohkan warga setempat. Seorang pemuda berinisial SP alias E (37) harus menanggung akibat perbuatannya setelah tertangkap karena mencuri 17,5 kg cabai merah milik seorang pedagang. Kejadian ini menjadi perbincangan hangat di kota kecil ini, mengingat jarangnya kasus pencurian semacam ini terjadi di tengah masyarakat.
Pelaku yang tinggal di Jalan Patuan Anggi, Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, ditangkap pada Selasa (14/5/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil dari pelaporan yang diterima oleh pihak kepolisian sejak tanggal 28 Februari 2024, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/10/II/2024/Polsek Sibolga Sambas/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara.
Menurut keterangan dari Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Martua Sinaga, pelapor dalam kasus ini adalah seorang pedagang bernama Tingkos Dumaria Siregar (45), warga Kopral Galung, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 03.20 WIB, ketika korban sedang merapikan dagangannya di dalam kios. Namun, korban baru menyadari kehilangan cabai merah seberat 17,5 kg setelah keluar dari kiosnya pada pukul 04.00 WIB.
Martua menjelaskan bahwa meskipun korban berusaha mencari cabai yang hilang, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Akibatnya, korban melaporkan kejadian ini kepada pihak Polsek Sibolga Sambas. Berkat kerja keras tim penyelidik dan informasi dari masyarakat, tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Patuan Anggi.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Sibolga Sambas bersama dengan barang bukti berupa satu lembar bon faktur pembelian cabai merah dan satu buah flash disk berisi rekaman CCTV. Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP, yang berpotensi menghadapi hukuman penjara selama 7 tahun.
Kisah ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan kriminal dan memperkuat sistem keamanan di sekitar lingkungan mereka. Keberhasilan penangkapan ini juga menunjukkan kerja keras aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sibolga.
(N/014)
JAKARTA Kuasa hukum para pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Hadi Yanto, SH, MH, CLA, meminta majelis hakim Pengadilan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryanti Deyang mengatakan lembaga yang dipimpinnya akan membentuk Dewan Pengarah yang
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa dana operasional untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023202
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menegaskan langkah awal kepemimpinannya adalah melakukan efisiensi angga
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menuntut terdakwa M. Eslo Simanjuntak dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam per
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyebut polemik pasangan suami istri yang meminta bantuan biaya pengobatan anaknya di RS M
KESEHATAN
JAKARTA Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menyatakan akan memberikan masukan dan analisis kebijakan kepada Presiden Prabowo Subianto se
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmen pemerintah kota untuk membenahi pengelolaan aset daerah yang selama i
PEMERINTAHAN
MEDAN Ambruknya 12 tower transmisi listrik di Sumatera Utara kembali memicu pemadaman bergilir di Medan dan sejumlah wilayah sekitarnya.
PERISTIWA