Sempat Dinyatakan Sembuh, 15 Siswa Karo Kembali Dirawat Usai Dugaan Keracunan MBG
MEDAN Sebanyak 15 siswa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali menjalani perawatan di rumah sakit setelah sebelumnya sempat dinyatak
PERISTIWA
SIBOLGA -Di balik hiruk-pikuk Kota Sibolga, Sumatera Utara, terdapat kisah mencuri yang menghebohkan warga setempat. Seorang pemuda berinisial SP alias E (37) harus menanggung akibat perbuatannya setelah tertangkap karena mencuri 17,5 kg cabai merah milik seorang pedagang. Kejadian ini menjadi perbincangan hangat di kota kecil ini, mengingat jarangnya kasus pencurian semacam ini terjadi di tengah masyarakat.
Pelaku yang tinggal di Jalan Patuan Anggi, Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, ditangkap pada Selasa (14/5/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil dari pelaporan yang diterima oleh pihak kepolisian sejak tanggal 28 Februari 2024, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/10/II/2024/Polsek Sibolga Sambas/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara.
Menurut keterangan dari Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Martua Sinaga, pelapor dalam kasus ini adalah seorang pedagang bernama Tingkos Dumaria Siregar (45), warga Kopral Galung, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 03.20 WIB, ketika korban sedang merapikan dagangannya di dalam kios. Namun, korban baru menyadari kehilangan cabai merah seberat 17,5 kg setelah keluar dari kiosnya pada pukul 04.00 WIB.
Martua menjelaskan bahwa meskipun korban berusaha mencari cabai yang hilang, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Akibatnya, korban melaporkan kejadian ini kepada pihak Polsek Sibolga Sambas. Berkat kerja keras tim penyelidik dan informasi dari masyarakat, tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Patuan Anggi.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Sibolga Sambas bersama dengan barang bukti berupa satu lembar bon faktur pembelian cabai merah dan satu buah flash disk berisi rekaman CCTV. Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP, yang berpotensi menghadapi hukuman penjara selama 7 tahun.
Kisah ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan kriminal dan memperkuat sistem keamanan di sekitar lingkungan mereka. Keberhasilan penangkapan ini juga menunjukkan kerja keras aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sibolga.
(N/014)
MEDAN Sebanyak 15 siswa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali menjalani perawatan di rumah sakit setelah sebelumnya sempat dinyatak
PERISTIWA
MEDAN Danau Toba merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Sumatera Utara. Keindahan danau vulkanik ini membuat banyak wisatawan
PARIWISATA
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah pada perdagangan Jumat, 11 September 2026. Tekanan terjadi seiring koreksi sej
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada perdagangan Jumat, 11 September 2026, bervariasi berdasarkan ukuran. Harg
EKONOMI
JAKARTA Harga pangan secara ratarata nasional bergerak bervariasi pada Jumat, 11 September 2026. Sejumlah komoditas mengalami penurunan
EKONOMI
MEDAN Tiga mantan pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung memastikan penyidikan dugaan praktik lancung dalam tata kelola kebun dan industri sawit di Kementerian Lingkunga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan 1.653 satuan pendidikan atau sekolah dari daftar penerima manfaat program Makan Bergizi G
NASIONAL
JAKARTA Kasus penembakan yang menewaskan Wili Mbuik, aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pertanian Jayawijaya, Papua Pegunungan, kembali m
PERISTIWA
JAKARTA Pernah mendengar pernyataan bahwa salat tidak diterima selama 40 hari karena melakukan dosa tertentu? Ungkapan tersebut memang b
AGAMA