BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

49 Kg Narkoba Diungkap di Jakpus, Ada Kaitan Dengan Gembong Fredy Pratama?

BITVonline.com - Kamis, 16 Mei 2024 07:30 WIB
67 view
49 Kg Narkoba Diungkap di Jakpus, Ada Kaitan Dengan Gembong Fredy Pratama?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Dalam serangkaian Operasi Mantap Brata yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat selama lima bulan terakhir, keberhasilan yang signifikan tercapai dengan pengamanan sebanyak 49,8 kilogram narkotika dari berbagai jenis. Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jakarta.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Iver Son Manossoh, mengungkapkan bahwa dari 12 tersangka yang berhasil ditangkap, tiga di antaranya merupakan bagian dari komplotan spesialis begal sadis. Operasi ini tidak hanya berfokus pada penangkapan tersangka, tetapi juga pada pendalaman informasi terkait keterlibatan gembong narkotika internasional, Fredy Pratama. Penyelidikan terus berlanjut untuk memastikan hubungan antara jaringan besar tersebut dengan penyebaran narkotika di wilayah DKI Jakarta.

Pihak kepolisian meminta dukungan serta kesabaran masyarakat dalam proses penyelidikan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh informasi terkait jaringan narkotika dapat diungkap secara menyeluruh. Harapan besar terletak pada upaya Satuan Narkoba untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:

Selain itu, Kepolisian Metro Jakarta Pusat juga membeberkan rincian penangkapan yang dilakukan selama operasi ini. Barang bukti yang diamankan tersebar di beberapa lokasi, termasuk di wilayah Palembang, Tangerang, Bekasi, dan DKI Jakarta. Modus operandi para tersangka melibatkan penjualan, pertukaran, dan penyebaran narkotika, walaupun mereka tidak saling mengenal satu sama lain.

Para tersangka, yang mayoritas terdorong oleh motif ekonomi, dihadapkan pada ancaman hukuman yang serius sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Semua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto 132 Ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 5 tahun sampai hukuman mati.

Baca Juga:

Kesuksesan operasi ini adalah hasil dari kerja keras dan koordinasi yang baik antara berbagai unit kepolisian terkait. Operasi ini juga menegaskan komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dengan demikian, diharapkan operasi serupa dapat terus dilakukan secara efektif untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkotika bagi masyarakat Jakarta.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Gempa M 6,1 Guncang Laut Sulawesi Dekat Kepulauan Talaud, Tak Berpotensi Tsunami
Mufti Anam Kritik Rencana Pajak UMKM Online: “Jangan Tambah Luka Rakyat yang Sedang Berdarah”
Pengadilan Israel Tolak Penundaan Sidang Netanyahu, Meski Didukung Trump
Menangis Saat Ditangkap, Sekdes Kertosari Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp530 Juta
OTT Proyek Jalan PUPR Sumut: 6 Terduga Korupsi Tiba di KPK
BMKG: Cuaca Bali 28 Juni Didominasi Berawan, Karangasem dan Bangli Berpotensi Hujan Ringan
komentar
beritaTerbaru