MAKASSAR -Kasus korupsi dan pencucian uang kembali mengguncang Indonesia, kali ini melibatkan nama besar mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap rumah milik SYL di Kota Makassar, dengan dugaan bahwa aset tersebut terkait dengan tindak pencucian uang yang melibatkan politikus NasDem tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa penyitaan tersebut dilakukan pada Rabu (15/5), terhadap sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Ali menyebutkan bahwa nilai rumah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 4,5 miliar.
Diduga, sumber dana untuk pembelian rumah tersebut berasal dari Muhammad Hatta, seorang Direktur Alsintan di Kementerian Pertanian yang juga merupakan orang kepercayaan SYL. Hatta saat ini juga tengah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian bersama SYL.
Ali menjelaskan bahwa Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK sedang melakukan upaya pencarian bukti terkait kasus pencucian uang yang melibatkan SYL. Penyitaan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya asset recovery dalam proses hukum yang akan datang.
SYL dan rekan-rekannya saat ini sedang menjalani proses sidang atas dugaan kasus korupsi, yang meliputi tindakan pungutan liar di Kementerian Pertanian. Diduga, SYL melalui anak buahnya memeras pejabat Kementerian Pertanian untuk mengumpulkan dana sebesar Rp 44,5 miliar, yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.
Dengan perkembangan tersebut, SYL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang oleh KPK, menambah daftar panjang kasus-kasus korupsi yang menghiasi politik dan pemerintahan Indonesia.
(N/014)
Penyitaan Rumah SYL di Makassar Oleh KPK , Senilai Rp 4,5 Miliar