Pasar Modal Indonesia “Sakit”, Universitas Paramadina Sebut Reformasi Tata Kelola Jadi Harga Mati
JAKARTA Pasar modal Indonesia tengah menghadapi tekanan serius akibat arus keluar modal asing dan tantangan kredibilitas tata kelola. Ha
EKONOMI
RIAU -Tengku Fauzan Tambusai, Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Status tersangka diberikan terkait dugaan korupsi dan penyimpangan pengelolaan anggaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, yang terjadi pada periode bulan September sampai dengan Desember 2022. Saat itu, Tengku Fauzan menjabat sebagai Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Provinsi Riau.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, Tengku Fauzan sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Setelah dilakukan gelar perkara oleh tim jaksa penyidik, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Sebagai tindak lanjut, Tengku Fauzan kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.
Modus Operandi
Modus operandi dugaan korupsi yang dilakukan Tengku Fauzan Tambusai adalah dengan melakukan perjalanan dinas fiktif. Dia memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Dokumen-dokumen tersebut termasuk nota dinas, surat perintah tugas, surat perintah perjalanan dinas, kwitansi, serta dokumen lainnya terkait dengan pengelolaan anggaran perjalanan dinas.
Setelah semua dokumen terkumpul, Tengku Fauzan selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut. Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran untuk diajukan ke bank tanpa melalui verifikasi oleh Kasubag atau Koordinator Verifikasi.
Uang kegiatan perjalanan dinas fiktif tersebut kemudian masuk ke rekening pegawai yang namanya digunakan untuk pencairan. Setiap pencairan dilakukan dengan pemotongan sebesar Rp1.500.000, sementara sisanya digunakan oleh Tengku Fauzan untuk kepentingan pribadi. Total uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut mencapai Rp2.856.848.140.
Tahapan Penyidikan
Penyidikan terhadap Tengku Fauzan Tambusai melibatkan beberapa tahapan. Tahap awal adalah pemeriksaan terhadap 9 orang saksi. Salah satunya adalah Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, yang pada saat itu menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau. Selain itu, Tengku Fauzan dijerat dengan dua pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proses penyidikan ini dilakukan dengan teliti dan berdasarkan fakta yang ada. Tim jaksa penyidik Kejati Riau bertujuan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian terkait dugaan korupsi tersebut dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Kasus korupsi yang menjerat Tengku Fauzan Tambusai menjadi perhatian serius bagi penegak hukum dan masyarakat Riau pada umumnya. Modus operandi yang dilakukan menunjukkan adanya kesengajaan untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan cara yang terencana dan terstruktur. Proses penyidikan yang dilakukan oleh tim jaksa Kejati Riau akan menjadi penentu dalam menegakkan keadilan dan hukum di Indonesia, serta memberikan sinyal bahwa tindak korupsi tidak akan ditoleransi dalam segala bentuk dan tingkatannya.
(N/014)
JAKARTA Pasar modal Indonesia tengah menghadapi tekanan serius akibat arus keluar modal asing dan tantangan kredibilitas tata kelola. Ha
EKONOMI
NUNUKAN Kecelakaan fatal terjadi di wilayah perbatasan Kalimantan Utara setelah sebuah pesawat Pelita Air jenis Air Tractor AT802 jatuh
PERISTIWA
BADUNG Bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI melalui sidang isbat pada Kamis (19/2/2026), disambut
NASIONAL
TAPANULI SELATAN Suasana berbeda terasa di penampungan hunian sementara (huntara) Lapangan Sarasi, Marpinggan, pada hari pertama bulan s
NASIONAL
JAKARTA Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah selesai digelar, Kamis (19
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial ED dikabarkan ditahan oleh Polre
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut terus menggenjot program magang ker
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengikuti secara daring Entry Meeting Serentak Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pem
PEMERINTAHAN
BALI Jagat media sosial kembali diramaikan oleh narasi yang beredar dari akun Facebook atas nama Putu Artha. Beberapa unggahannya soal d
POLITIK
BINJAI Dalam rangka memperingati Milad ke79 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), HMI Cabang Binjai menggelar kegiatan tasyakuran yang dirang
NASIONAL