BREAKING NEWS
Sabtu, 04 Juli 2026

Aliran Listrik Pedagang Martabak Jalan Gajah Mada Dicabut oleh PLN Pasca Viral di Sosmed

BITVonline.com - Rabu, 15 Mei 2024 11:16 WIB
Aliran Listrik Pedagang Martabak Jalan Gajah Mada Dicabut oleh PLN Pasca Viral di Sosmed
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Sebuah keputusan penting telah diambil oleh Pemerintah Kota Medan terkait dengan penertiban parkir liar di kawasan Jalan Gajah Mada. Pencabutan KWH (KiloWatHours) meter yang digunakan oleh pedagang martabak yang viral karena dituduh malaki dagangannya terlihat sebagai langkah konkret untuk menegakkan keteraturan di wilayah tersebut.

Pesan singkat yang diterima oleh Tribun Medan dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, pada Rabu (15/5/2024), memberikan konfirmasi mengenai pencabutan tersebut. “Pencabutan KWH meter yang digunakan oleh pedagang kaki lima untuk jual martabak di jalan Gajah Mada,” ucap Iswar.

Langkah ini dilakukan atas kerja sama dengan pihak PLN UP3 Medan Baru sebagai bagian dari upaya menertibkan parkir liar, khususnya yang berada di atas trotoar. Iswar menjelaskan bahwa pedagang tersebut berjualan dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar, yang menjadi alasan utama di balik pencabutan meteran tersebut.

“Dikatakan Iswar, pihaknya tidak pernah menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL), mengingat penertiban PKL bukan merupakan kewenangannya. ‘Yang kita tertibkan itu parkirnya, bukan aktivitas berdagangnya,'” tulis Tribun Medan dalam laporannya.

Penertiban ini menegaskan bahwa trotoar bukanlah tempat parkir, bahkan untuk aktivitas berdagang sekalipun. Ditegaskan bahwa trotoar adalah fasilitas umum untuk pejalan kaki dan tidak boleh digunakan sebagai lahan parkir, meskipun untuk kepentingan berdagang.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Medan dalam menciptakan kawasan yang lebih tertib dan aman bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian, diharapkan keberlangsungan aktivitas berdagang dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat umum.

(N/014)
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru