BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Sorbatua Siallagan Kembali Ditahan Menuju Persidangan, Kejaksaan Negeri Simalungun Ambil Langkah Tegas

BITVonline.com - Rabu, 15 Mei 2024 10:13 WIB
Sorbatua Siallagan Kembali Ditahan Menuju Persidangan, Kejaksaan Negeri Simalungun Ambil Langkah Tegas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SIMALUNGUN -Terkamnya Sorbatua Siallagan, Ketua Kelompok Adat Ompu Umbak Siallagan, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun pada Selasa (14/5/2024) telah mengundang perhatian masyarakat setempat. Proses penahanan Sorbatua tidak berjalan mulus, karena mendapat perlawanan dari keluarga dan pendukungnya.

Ketika Sorbatua tiba di Kejaksaan Negeri Simalungun, proses penahanan memasuki tahap kedua, yang membutuhkan penyerahan tersangka dan barang bukti. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Edison S Situmorang, mengonfirmasi bahwa penahanan Sorbatua adalah bagian dari proses hukum yang harus dijalani. Meskipun keluarga memohon agar Sorbatua diberi penangguhan penahanan atau tahanan luar, permohonan tersebut tidak dapat dipenuhi.

“Pihak keluarga memang mengajukan permohonan agar Sorbatua dapat menjalani penangguhan penahanan atau tahanan luar, namun tidak bisa kita kabulkan,” ungkap Edison.

Perkara ini dijadwalkan untuk didaftarkan ke Pengadilan Negeri Simalungun dalam waktu dekat. Namun, proses penahanan Sorbatua tidak berjalan tanpa kontroversi. Keluarga dan pendukungnya telah mengekspresikan ketidakpuasan mereka terhadap proses hukum yang dijalankan.

Sebagai seorang Tetua Adat dari Dolok Parmonangan, Sorbatua Siallagan menghadapi tuduhan merusak areal tanaman hutan industri yang dikelola oleh PT Toba Pulp Lestari. Namun, Sorbatua bersikeras bahwa areal hutan tersebut adalah tanah adat milik Masyarakat Ompu Ombak Siallagan, bukan milik PT TPL.

Sorbatua Siallagan kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Simalungun dan langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Siantar, seiring dengan proses pelimpahan perkara ke pengadilan. Penahanan Sorbatua ini menjadi sorotan publik, karena melibatkan isu konflik antara hak adat dan kepemilikan industri.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru