
Media Lokal Diminta Segera Urus Verifikasi Dewan Pers, Ini Penjelasan Kadis Kominfo Sumut
SAMOSIR Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan pentingnya media massa yang ingin menjalin kerja sama dengan pemer
Nasional
PANDEGLANG -Seorang tokoh agama berinisial US (48) yang juga pemilik pondok pesantren di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Minggu (12/1/2025). US diamankan karena diduga terlibat dalam praktik penggandaan uang palsu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di pondok pesantren milik US. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan tumpukan uang palsu yang disimpan dalam sebuah kotak kayu besar di dalam sebuah kamar khusus yang digunakan untuk ritual penggandaan uang.
Direskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan oleh US adalah dengan mengaku sebagai ustaz yang bisa menggandakan uang menjadi berlipat ganda. Dalam aksinya, pelaku menunjukkan uang palsu kepada para korban melalui video call, dan meminta mahar untuk membuka uang yang ada dalam peti tersebut.
“Pelaku meminta sejumlah uang dari korban, mulai dari Rp 13 juta hingga Rp 20 juta dengan alasan untuk membuka uang dalam peti tersebut,” jelas Dian. Setelah korban memberikan uang tersebut, pelaku kemudian memberikan uang yang telah digandakan, namun kenyataannya adalah uang palsu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 2.600 lembar uang palsu yang setara dengan Rp 260 juta. Selain itu, polisi juga menemukan uang asli senilai Rp 20 juta yang dibungkus dalam kain putih. Berdasarkan pengakuan pelaku, uang palsu tersebut dibeli melalui platform online Shopee dan kemudian dibalut dengan uang asli serta diberi label dari salah satu bank resmi.
Praktik penggandaan uang palsu ini sudah berlangsung sekitar satu tahun. Namun, hingga saat ini baru ada empat korban yang teridentifikasi, meski belum ada laporan resmi yang dibuat oleh mereka kepada pihak berwajib.
Akibat perbuatannya, US kini dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran atau informasi terkait praktik penggandaan uang yang menggiurkan, serta melaporkan jika menemui kasus serupa di sekitar mereka.
(N/014)
SAMOSIR Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan pentingnya media massa yang ingin menjalin kerja sama dengan pemer
NasionalJAKARTA Adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan peristiwa mengejutkan saat sang kakak mendapat tawaran sua
PolitikJAKARTA Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri Artining Putri, menyuarakan kembali aspirasinya untuk kembali bertugas di
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad saw 1447 Hijriah, Sekolah Luar Biasa (SLB) TNCC menggelar kegiatan keagamaan b
PendidikanJAKARTA Air hujan yang turun di wilayah Jakarta kini tak lagi sekadar air murni dari langit.adsense Penelitian yang dilakukan oleh pen
PeristiwaJAKARTA Sebanyak 1.255 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan dua aksi unjuk rasa yang berlangsung di wilayah Jakarta Pusat, Min
NasionalMEDAN Kinerja pasar saham Indonesia mencatat pelemahan signifikan sepanjang pekan perdagangan 13 hingga 17 Oktober 2025. adsenseIndeks
EkonomiJAKARTA Pemerintah resmi mengalokasikan dana sebesar Rp30 triliun untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra
EkonomiMEDAN Harga emas batangan dari tiga jenama utama di pasar Indonesia yakni Antam, UBS, dan Galeri24 kompak mengalami penurunan harga per
EkonomiDENPASAR Pembina Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster, membuka secara resmi Talkshow KPPI Bali bert
Nasional