BREAKING NEWS
Senin, 23 Juni 2025

Tokoh Agama di Pandeglang Ditangkap Terkait Kasus Penggandaan Uang Palsu

BITVonline.com - Rabu, 15 Januari 2025 09:20 WIB
131 view
Tokoh Agama di Pandeglang Ditangkap Terkait Kasus Penggandaan Uang Palsu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PANDEGLANG -Seorang tokoh agama berinisial US (48) yang juga pemilik pondok pesantren di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Minggu (12/1/2025). US diamankan karena diduga terlibat dalam praktik penggandaan uang palsu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di pondok pesantren milik US. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan tumpukan uang palsu yang disimpan dalam sebuah kotak kayu besar di dalam sebuah kamar khusus yang digunakan untuk ritual penggandaan uang.

Direskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan oleh US adalah dengan mengaku sebagai ustaz yang bisa menggandakan uang menjadi berlipat ganda. Dalam aksinya, pelaku menunjukkan uang palsu kepada para korban melalui video call, dan meminta mahar untuk membuka uang yang ada dalam peti tersebut.

Baca Juga:

“Pelaku meminta sejumlah uang dari korban, mulai dari Rp 13 juta hingga Rp 20 juta dengan alasan untuk membuka uang dalam peti tersebut,” jelas Dian. Setelah korban memberikan uang tersebut, pelaku kemudian memberikan uang yang telah digandakan, namun kenyataannya adalah uang palsu.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 2.600 lembar uang palsu yang setara dengan Rp 260 juta. Selain itu, polisi juga menemukan uang asli senilai Rp 20 juta yang dibungkus dalam kain putih. Berdasarkan pengakuan pelaku, uang palsu tersebut dibeli melalui platform online Shopee dan kemudian dibalut dengan uang asli serta diberi label dari salah satu bank resmi.

Baca Juga:

Praktik penggandaan uang palsu ini sudah berlangsung sekitar satu tahun. Namun, hingga saat ini baru ada empat korban yang teridentifikasi, meski belum ada laporan resmi yang dibuat oleh mereka kepada pihak berwajib.

Akibat perbuatannya, US kini dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran atau informasi terkait praktik penggandaan uang yang menggiurkan, serta melaporkan jika menemui kasus serupa di sekitar mereka.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR, Identitas Masih Dirahasiakan
Soal Usulan Jokowi Jadi Saksi, Tom Lembong: Menarik, Tapi...
Korea Utara Kutuk Serangan AS ke Iran, Sebut Langgar Kedaulatan dan Piagam PBB
Ancaman Penutupan Selat Hormuz, Pertamina Ubah Jalur Kapal Minyak Demi Jaga Pasokan
Ribuan Warga Tanjung Mulia Tolak Eksekusi, Jalan Alumunium I Diblokade
Polres Sibolga Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP, Sambut Hari Bhayangkara Ke-79
komentar
beritaTerbaru