BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Kasus Pembunuhan di Tanjabbar, FH Membela Diri Dalam Tindakan Terdesak

BITVonline.com - Senin, 13 Mei 2024 02:31 WIB
60 view
Kasus Pembunuhan di Tanjabbar, FH Membela Diri Dalam Tindakan Terdesak
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJABBAR -Sebuah kejadian tragis telah menggetarkan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), di mana kasus pembunuhan yang dilakukan oleh FH terhadap seorang begal berinisial E telah terungkap. Namun, detik demi detik mengungkapkan lapisan cerita yang tak terduga, bahwa tindakan itu bukanlah serangan semata, melainkan upaya seorang individu untuk membela diri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira, mengungkap fakta mengejutkan ini dalam sebuah jumpa pers yang diselenggarakan di kantor polisi Jambi pada hari Minggu yang suram, tanggal 12 Mei 2024.

Kronologis kejadian menggambarkan peristiwa tragis yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 30 April lalu, ketika FH dan adiknya, LH, sedang mengendarai sepeda motor di jalanan sunyi Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Tanjabbar. Kedamaian perjalanan mereka terganggu ketika mereka dihadang oleh dua individu yang ternyata adalah begal, berinisial E dan H, yang menuntut uang dari keduanya.

Baca Juga:

Namun, apa yang terjadi selanjutnya adalah serangkaian peristiwa yang membawa konsekuensi tragis. Dengan keberanian yang tak terduga, FH, yang saat itu tengah dalam kondisi terluka di tangan kirinya, menyerang balik ketika diserang oleh E. Dalam serangan balasan itu, FH berhasil menjatuhkan E dan dengan cepat mengambil pisau dari kendaraannya, menusuknya ke perut pelaku E.

Namun, perlawanan tak berakhir di situ. H, rekan begal E, juga mencoba menyerang FH, memaksa FH untuk bertindak lebih tegas lagi. Dalam situasi tanpa ampun, FH terpaksa menikam H di rusuk kirinya, yang juga berujung pada luka fatal.

Baca Juga:

Kepolisian telah bertindak cepat, menangkap FH pada tanggal 2 Mei 2024, dan segera menetapkannya sebagai tersangka. Namun, penyelidikan lebih lanjut membawa kebenaran yang tak terduga. Dengan keterangan dari FH sendiri, serta saksi-saksi lainnya, termasuk H yang selamat dari insiden tersebut, terungkap bahwa mereka sebenarnya adalah korban pemalakan oleh E dan H.

Dalam upaya memastikan keadilan dan kebenaran, kepolisian memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus pembunuhan yang awalnya dikenakan terhadap FH, dan menggantinya dengan proses hukum baru berdasarkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa.

Peristiwa ini menjadi cerminan betapa kompleksnya kehidupan di tengah masyarakat, di mana seringkali keseimbangan antara perlindungan diri dan kepatuhan hukum menjadi sangat tipis. Dari Jambi, ini adalah laporan terbaru kami untuk membawa fakta dan kebenaran kepada masyarakat.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Prasetyo Edi Bantah Beathor Suryadi Terlibat di Tim Jokowi-Ahok 2012: Pernyataannya Hanya “Katanya”
Putra Sulung Putri Mahkota Norwegia Didakwa Kasus Pem3rkos4an dan Kekerasan Fisik
Polri Kerahkan 5.800 Personel Kawal Puncak HUT ke-79 Bhayangkara di Monas
Wall Street Menggila: S&P 500 dan Nasdaq Tembus Rekor Baru, Pasar Bullish Dimulai?
PM Malaysia Minta Bantuan Prabowo Redam Konflik Myanmar: Lewat Upaya Militer
AirAsia Resmi Buka Rute Phuket–Medan, Dorong Pariwisata dan Konektivitas ASEAN
komentar
beritaTerbaru