BREAKING NEWS
Sabtu, 25 Oktober 2025

Pelapor Kasus Pelecehan Dokter Meminta Damai Rp350 Juta?, Istri Dokter Terkejut Atas Desakan Mediasi

BITVonline.com - Kamis, 09 Mei 2024 08:45 WIB
Pelapor Kasus Pelecehan Dokter Meminta Damai Rp350 Juta?, Istri Dokter Terkejut Atas Desakan Mediasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PALEMBANG -Sebuah kasus kontroversial mengguncang kota Palembang, Sumatera Selatan, ketika seorang dokter spesialis ortopedi berinisial MYD dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan terhadap istri seorang pasien. Kasus ini semakin memanas ketika pihak korban meminta uang damai sebesar Rp350 juta sebagai penyelesaian kasus.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh istri pasien, ATF (22), yang pada saat kejadian sedang hamil empat bulan. Pelecehan tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (20/12/2023) sekitar pukul 22.30 WIB di Rumah Sakit Bunda Jakabaring, Palembang.

Setelah melalui proses yang panjang, dokter MYD akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada bulan April 2024. Namun, sebelum kasus ini benar-benar disidangkan, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Pihak korban menerima uang damai sebesar Rp350 juta yang diserahkan oleh pihak terlapor.

Namun, keputusan untuk berdamai ini menimbulkan kontroversi. Istri dokter MYD, yang didampingi oleh kerabatnya, menyatakan keheranannya atas desakan dari pihak korban untuk dilakukan mediasi. Meskipun uang damai sudah diserahkan sesuai dengan nominal yang diminta, pihak korban tetap bersikeras untuk mediasi.

SK, istri dokter MYD, menegaskan bahwa perdamaian tersebut bukan berarti mengakui kesalahan suaminya. Keputusan untuk berdamai diambil atas pertimbangan kemanusiaan, terutama mengingat kondisi hamil dari pihak korban dan dampak dari kasus ini terhadap karir suaminya, yang telah dinonaktifkan dari Rumah Sakit BJ.

Namun, proses perdamaian ini tidak berjalan tanpa kontroversi. Ketika surat perdamaian diserahkan kepada pihak korban, ternyata tanda tangan dari pihak korban sudah tertera, meskipun mereka tidak hadir secara langsung. Hal ini membuat pihak terlapor merasa curiga terhadap motivasi dari pihak korban.

Sementara itu, dalam perkembangan terbaru, dokter MYD telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Meskipun demikian, pihak korban belum mengkonfirmasi pencabutan kuasa hukum terhadap dokter MYD.

Kasus ini mencerminkan kompleksitas dalam penyelesaian perkara hukum di Indonesia. Meskipun ada upaya damai, namun masih ada pertanyaan yang menggantung terkait motivasi dari kedua belah pihak dalam menyelesaikan kasus ini.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru