Wapres Gibran Tinjau Persiapan Arus Mudik Lebaran 2026 di JMTC, Imbau Pemudik Tetap Waspada
BEKASI Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Jasamarga Tollroad Command Center (JMTC) di
NASIONAL
MEDAN -Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan hukuman 5 tahun penjara bagi Zamanueli Zebua, pengelola Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Jalan Pelita, Medan, atas tindakannya yang mengeksploitasi anak asuhannya melalui media sosial. Putusan ini diumumkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Frans Effendi Manurung dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (8/5/2024).
Selain hukuman penjara, Zamanueli Zebua juga dijatuhi denda sebesar Rp150 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini merupakan hasil dari dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa perbuatan Zamanueli Zebua melanggar Pasal 88 jo 76 i Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hakim ketua Frans Manurung menyatakan bahwa perbuatan Zamanueli Zebua telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan eksploitasi anak secara ekonomi. Hal ini dinilai memberikan dampak buruk bagi perkembangan anak-anak yang menjadi korban.
Kasus ini mencuat setelah Zamanueli Zebua melakukan siaran langsung (live) di media sosial dari panti asuhan yang dikelolanya, menampilkan anak-anak asuh yang menyanyi dan bermain. Dalam siaran tersebut, Zamanueli meminta penonton untuk memberikan donasi, baik berupa gift maupun uang.
Tindakan ini berlanjut ketika Zamanueli Zebua melakukan live TikTok yang menampilkan proses memberi makan anak bayi di panti asuhan tersebut. Video ini kemudian menjadi viral di media sosial, memicu reaksi dari publik dan otoritas terkait.
Selain itu, pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa panti asuhan yang dikelola oleh Zamanueli Zebua tidak memiliki izin resmi dari Dinas Sosial Kota Medan. Terdapat sekitar 27 anak asuh yang berusia antara 2 bulan hingga 14 tahun, berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Keuntungan yang diperoleh Zamanueli Zebua dari eksploitasi anak-anak ini mencapai sekitar Rp60 juta, yang digunakan untuk keperluan pribadi seperti membeli laptop, handphone, dan tanah. Setelah diamankan oleh petugas kepolisian dan Dinas Sosial, sebagian anak-anak diserahkan kembali kepada keluarga mereka.
Meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, vonis ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pengelola panti asuhan dan masyarakat dalam menjaga hak dan perlindungan anak-anak.
(N/014)
BEKASI Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Jasamarga Tollroad Command Center (JMTC) di
NASIONAL
JAKARTA Kurnia Royani, salah satu tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi), melontarkan kritik keras
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengumumkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditujukan untuk anak
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, melaksanakan aksi sosial dengan membagikan ratusan bingkisan sembako dan Tunjanga
NASIONAL
JAKARTA Dokter Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa Dokter Tifa, mengungkapkan keputusannya untuk menarik diri sejenak dari polemik
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, SH, MH, menggelar kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Aula Pendopo Giri Moyo,
NASIONAL
JAKARTA Sebuah survei terbaru yang dilakukan oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univers
EKONOMI
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Indonesia membuka peluang impor minyak dari berb
EKONOMI
TABANAN Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tabanan mengimbau seluruh masyarakat untuk segera mengurus proses Balik Nama (Peralihan Hak
NASIONAL
MEDAN Polisi akhirnya mengungkapkan motif di balik tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh Syawal Ardiansyah Nasution (22), yang me
HUKUM DAN KRIMINAL