BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Vonis 5 Tahun Penjara untuk Pengelola Panti Asuhan Yang Mengeksploitasi Anak-anak Melalui Medsos di Medan

BITVonline.com - Kamis, 09 Mei 2024 02:41 WIB
Vonis 5 Tahun Penjara untuk Pengelola Panti Asuhan Yang Mengeksploitasi Anak-anak Melalui Medsos di Medan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan hukuman 5 tahun penjara bagi Zamanueli Zebua, pengelola Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Jalan Pelita, Medan, atas tindakannya yang mengeksploitasi anak asuhannya melalui media sosial. Putusan ini diumumkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Frans Effendi Manurung dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (8/5/2024).

Selain hukuman penjara, Zamanueli Zebua juga dijatuhi denda sebesar Rp150 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini merupakan hasil dari dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa perbuatan Zamanueli Zebua melanggar Pasal 88 jo 76 i Undang-Undang Perlindungan Anak.

Hakim ketua Frans Manurung menyatakan bahwa perbuatan Zamanueli Zebua telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan eksploitasi anak secara ekonomi. Hal ini dinilai memberikan dampak buruk bagi perkembangan anak-anak yang menjadi korban.

Kasus ini mencuat setelah Zamanueli Zebua melakukan siaran langsung (live) di media sosial dari panti asuhan yang dikelolanya, menampilkan anak-anak asuh yang menyanyi dan bermain. Dalam siaran tersebut, Zamanueli meminta penonton untuk memberikan donasi, baik berupa gift maupun uang.

Tindakan ini berlanjut ketika Zamanueli Zebua melakukan live TikTok yang menampilkan proses memberi makan anak bayi di panti asuhan tersebut. Video ini kemudian menjadi viral di media sosial, memicu reaksi dari publik dan otoritas terkait.

Selain itu, pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa panti asuhan yang dikelola oleh Zamanueli Zebua tidak memiliki izin resmi dari Dinas Sosial Kota Medan. Terdapat sekitar 27 anak asuh yang berusia antara 2 bulan hingga 14 tahun, berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Keuntungan yang diperoleh Zamanueli Zebua dari eksploitasi anak-anak ini mencapai sekitar Rp60 juta, yang digunakan untuk keperluan pribadi seperti membeli laptop, handphone, dan tanah. Setelah diamankan oleh petugas kepolisian dan Dinas Sosial, sebagian anak-anak diserahkan kembali kepada keluarga mereka.

Meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, vonis ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pengelola panti asuhan dan masyarakat dalam menjaga hak dan perlindungan anak-anak.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru