
Desa Sait Ni Huta Jadi Tuan Rumah Hari Ulos 2025, Angkat Kembali Jati Diri Batak
SAMOSIR Perayaan Hari Ulos akan kembali digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Desa Sait Ni Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosi
Seni dan Budaya
MEDAN -Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan hukuman 5 tahun penjara bagi Zamanueli Zebua, pengelola Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Jalan Pelita, Medan, atas tindakannya yang mengeksploitasi anak asuhannya melalui media sosial. Putusan ini diumumkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Frans Effendi Manurung dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (8/5/2024).
Selain hukuman penjara, Zamanueli Zebua juga dijatuhi denda sebesar Rp150 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini merupakan hasil dari dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa perbuatan Zamanueli Zebua melanggar Pasal 88 jo 76 i Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hakim ketua Frans Manurung menyatakan bahwa perbuatan Zamanueli Zebua telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan eksploitasi anak secara ekonomi. Hal ini dinilai memberikan dampak buruk bagi perkembangan anak-anak yang menjadi korban.
Kasus ini mencuat setelah Zamanueli Zebua melakukan siaran langsung (live) di media sosial dari panti asuhan yang dikelolanya, menampilkan anak-anak asuh yang menyanyi dan bermain. Dalam siaran tersebut, Zamanueli meminta penonton untuk memberikan donasi, baik berupa gift maupun uang.
Tindakan ini berlanjut ketika Zamanueli Zebua melakukan live TikTok yang menampilkan proses memberi makan anak bayi di panti asuhan tersebut. Video ini kemudian menjadi viral di media sosial, memicu reaksi dari publik dan otoritas terkait.
Selain itu, pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa panti asuhan yang dikelola oleh Zamanueli Zebua tidak memiliki izin resmi dari Dinas Sosial Kota Medan. Terdapat sekitar 27 anak asuh yang berusia antara 2 bulan hingga 14 tahun, berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Keuntungan yang diperoleh Zamanueli Zebua dari eksploitasi anak-anak ini mencapai sekitar Rp60 juta, yang digunakan untuk keperluan pribadi seperti membeli laptop, handphone, dan tanah. Setelah diamankan oleh petugas kepolisian dan Dinas Sosial, sebagian anak-anak diserahkan kembali kepada keluarga mereka.
Meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, vonis ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pengelola panti asuhan dan masyarakat dalam menjaga hak dan perlindungan anak-anak.
(N/014)
SAMOSIR Perayaan Hari Ulos akan kembali digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Desa Sait Ni Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosi
Seni dan BudayaTANGERANG Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan keyakinannya bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai 6 p
EkonomiJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi yang ia gambarkan sebagai penyaki
Hukum dan KriminalPEMATANGSIANTAR Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kahiyang Ayu, mela
PemerintahanDAIRI Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, mendesak agar aktivitas perambahan hutan atau deforestasi di wilayah Desa Parbuluan V
NasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan kritik tajam terhadap sebagian politisi di tanah air yang dinilainya e
EkonomiBADUNG Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pembunuhan berencana yang
Hukum dan KriminalMEDAN Seorang warga Kecamatan Medan Timur, Mawardi (61), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur
Hukum dan KriminalJAKARTA Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni kembali menjadi sorotan publik setelah beberapa waktu tak terdengar kabarnya pascake
PolitikJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan bahwa cuaca panas ekstrem yang melanda sebagian besar wilaya
Peristiwa