Peran Dadan Hindayana Terkuak di Skema Jual Titik SPPG MBG, Uang Mengalir ke Atas
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN -Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Tuntungan kembali berhasil menangkap dua orang wanita yang diduga sebagai sindikat perdagangan anak. Kedua pelaku tersebut adalah NJH (41 tahun) yang beralamat di Kecamatan Medan Area dan AHBS (25 tahun) yang beralamat di Kecamatan Lubuk Pakam. Sementara itu, FG (25 tahun), yang merupakan suami pelapor dan warga Medan Tuntungan, masih dalam daftar pencarian oleh pihak kepolisian.
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Zikri Muamar, didampingi oleh Kanit PPA AKP Derma Agustina, SH., MH, dan Kasi Humas Iptu Ade Nasti Nasution, menyampaikan kepada wartawan pada Rabu (8/5/2024) bahwa modus operandi terlapor FG, sebagai ayah kandung anak korban, dimulai dengan memposting di media sosial Facebook untuk mencari orang tua asuh. Tindakan ini kemudian disambut oleh NJH, yang menawarkan sejumlah uang sebesar Rp 15 juta, dan pertemuan diatur di kawasan Medan Tuntungan. Kesepakatan tersebut kemudian dilakukan pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Nilam. Namun, upaya menjual anak kepada para pelaku tersebut langsung diketahui oleh petugas, yang kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Sementara itu, FG berhasil melarikan diri dari sergapan pihak kepolisian.
Saar ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap FG yang kabur dan diduga telah meninggalkan daerah tersebut. Sementara itu, anak yang berusia 11 bulan sudah dirawat oleh ibu kandungnya sendiri. Terkait dengan adanya sindikat perdagangan anak, Wakasat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
Dalam kasus ini, pelaku juga terjerat Pasal 76F Jo 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Berita ini menyoroti kembali kejahatan perdagangan manusia yang masih menjadi permasalahan serius di masyarakat, dan menegaskan pentingnya kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam membendung dan memberantas praktik kejahatan semacam ini.
(raz)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan jajaran direksi dan komisaris lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara
EKONOMI
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN