BREAKING NEWS
Senin, 06 Oktober 2025

SYL Bayar Gaji Pembantu di Makassar Rp35 Juta dari Patungan Pegawai Kementan

BITVonline.com - Rabu, 08 Mei 2024 10:22 WIB
SYL Bayar Gaji Pembantu di Makassar Rp35 Juta dari Patungan Pegawai Kementan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Dalam sidang lanjutan kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Rabu (8/5/2024), Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto, mengungkapkan sebuah fakta mengejutkan. Hermanto menyatakan bahwa pegawai Kementan dibebani untuk membayar gaji pembantu rumah tangga eks-Menteri Pertanian SYL di Makassar sebesar Rp35 juta.

Dalam dialog antara Hermanto dan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak, terungkap bahwa Hermanto diminta untuk menggunakan uang pribadinya guna memenuhi kebutuhan gaji pembantu SYL. Pertanyaan dari jaksa KPK juga mengkonfirmasi bahwa pembayaran tersebut terkait dengan gaji pembantu yang bekerja untuk SYL di Makassar.

Keterangan ini menambah lapisan kontroversi dalam kasus yang melibatkan mantan Menteri Pertanian tersebut. Skandal penggunaan dana untuk keperluan pribadi, seperti pembayaran gaji pembantu, menunjukkan potensi penyalahgunaan kekuasaan dan sumber daya negara yang serius.

Pegawai Kementan menjadi terbebani dengan tugas yang seharusnya tidak menjadi tanggung jawab mereka. Implikasi dari pengungkapan ini tidak hanya terbatas pada persoalan hukum, tetapi juga menggugah pertanyaan tentang etika dan integritas dalam birokrasi pemerintahan.

Kasus ini menjadi sorotan media dan masyarakat, memperlihatkan kompleksitas persoalan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di dalam struktur pemerintahan. Sementara itu, pihak berwenang diharapkan untuk menindaklanjuti pengungkapan ini dengan tindakan yang tegas dan transparan.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru