Bukan Hanya Ijazah UGM, Jokowi Disebut Siap Bawa Dokumen Pendidikan Lengkap ke Sidang
JAKARTA Mantan Presiden Republik Indonesia ke7, Joko Widodo (Jokowi), dipastikan akan menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan ijazah
NASIONAL
JAMBI -Setelah perjalanan panjang persidangan, akhirnya putusan telah dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bangko untuk Irfando Vici Arsito, yang lebih dikenal sebagai Pandu. Kisah tragisnya dengan kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Susi, kembali mengguncang hati banyak orang. Pandu, seorang mahasiswa di Merangin, Jambi, kini harus menghadapi akibat perbuatannya dengan divonis hukuman mati.
Peristiwa yang terjadi di bulan Agustus 2023 ini, ketika Pandu meracuni kekasihnya Susi dengan racun potasium sianida, merupakan titik balik dalam kehidupan keduanya. Upaya tragis untuk menggugurkan kandungan yang dilakukan Pandu terhadap Susi, dengan menyelipkan racun dalam secangkir teh, mengakibatkan kematian Susi dan juga janin yang dikandungnya.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Setiawan bersama Denihendra dan Zulfanurfitri sebagai hakim anggota, terungkap bahwa Pandu terbukti melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan Pasal 340 KUHP. Putusan hakim pun tidak memberikan ampun, dengan menjatuhkan hukuman mati bagi Pandu.
Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Pandu dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, hakim memutuskan bahwa tindakan Pandu telah membawa akibat yang amat tragis, menyebabkan kematian Susi dan bayi yang dikandungnya.
Dalam proses persidangan, tidak ditemukan hal yang meringankan bagi Pandu. Sebaliknya, terdapat dua poin yang menjadi pertimbangan berat bagi hakim. Pertama, perbuatan Pandu telah mengakibatkan kematian Susi beserta bayi yang dikandungnya, yang juga merupakan anak dari Pandu. Kedua, Pandu mencoba melarikan diri ke Banjarmasin sebelum tertangkap oleh petugas kepolisian, sehingga menciptakan kesan bahwa dia berusaha menghilangkan jejak kejahatannya.
Kisah tragis Pandu dan Susi menjadi pelajaran bagi kita semua tentang betapa berbahayanya tindakan impulsif dan tidak bertanggung jawab. Dalam mencari solusi untuk masalah yang dihadapi, Pandu malah terjerumus ke dalam perbuatan kriminal yang tidak dapat diterima oleh hukum.
Kisah ini juga mengingatkan kita akan pentingnya kesadaran akan konsekuensi dari setiap tindakan yang kita lakukan. Sebuah kesalahan kecil dapat berujung pada dampak yang sangat besar, bahkan merenggut nyawa orang lain. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk selalu bertindak dengan bijaksana dan bertanggung jawab, serta menghindari segala bentuk kekerasan dan tindakan kriminalitas.
(N/014)
JAKARTA Mantan Presiden Republik Indonesia ke7, Joko Widodo (Jokowi), dipastikan akan menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan ijazah
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Maj
NASIONAL
JAKARTA Sebanyak 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dijadwalkan mulai ditempatkan di berbagai daerah pada Agust
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di RSU
PEMERINTAHAN
MEDAN Tim penasihat hukum (PH) tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Fa
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH Sebanyak 135 Reje Kampung (Kepala Desa) terpilih periode 20262032 resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya dalam pro
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) resmi meluncurkan rangkaian Bulan Koperasi sebagai pe
NASIONAL
JAKARTA Takhta Suci Vatikan resmi menunjuk Mgr. Walter Erbi sebagai Nunsius Apostolik atau Duta Besar Vatikan untuk Republik Indonesia.
NASIONAL
MEDAN Tim penasihat hukum (PH) mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Agust Fitri Karokar
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menghadiri acara syukuran Hari Bhayangkara ke80 yang digelar di Aula Polres Simalungu
PEMERINTAHAN