BMKG dan BRIN Umumkan 14 Zona Megathrust Baru, Aceh-Andaman Berpotensi Gempa Magnitudo 9,2
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis pembaruan Peta Sumber
PERISTIWA
BOYOLALI -Kasus pembunuhan yang mengguncang warga Boyolali, Jawa Tengah, terungkap dengan detail yang mengejutkan. Irwan alias IR alias IB (27) ditangkap atas pembunuhan temannya sendiri, Bayu Handono (36), seorang pengusaha kerajinan tembaga di Kampung Kebonso, Boyolali. Motifnya, Irwan merasa iri hati dan ingin menguasai harta korban.
Penangkapan terhadap Irwan dilakukan oleh tim gabungan dari Jatanras Polda Jateng dan Resmob Polres Boyolali di area parkir Terminal Tirtonadi, Solo, Sabtu (4/5/2024) pukul 19.35 WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX milik korban serta sebilah celurit milik pelaku.
Menurut Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, IR mengakui perbuatannya dan merencanakan aksi pembunuhan tersebut. Persiapan dilakukan sejak dari rumahnya dengan membawa senjata tajam berupa celurit dan palu. Irwan juga mengaku sudah memikirkan pembunuhan sejak lama, sejak pertemanan terjalin dengan Bayu Handono.
Petrus Silalahi menjelaskan bahwa Irwan dan korban sudah saling kenal dengan baik, bahkan Irwan sering berkunjung ke rumah korban. Pertemuan terakhir di rumah korban menjadi momen fatal, di mana Irwan telah menyiapkan senjata untuk menghabisi nyawa Bayu Handono. Sabit digunakan untuk melakukan pembunuhan, sementara palu digunakan untuk membuat korban tidak berdaya sebelum dihabisi.
Pada hari Jumat (3/5/2024), jasad Bayu Handono ditemukan di kediamannya di Kampung Kebonso, Boyolali, oleh rekannya. Kejadian ini menggegerkan warga sekitar, terutama saat ditemukan bercak darah di karpet rumah korban.
Korban yang merupakan seorang pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali, dikenal sebagai individu yang ramah dan mudah bergaul dengan masyarakat. Keluarga dan teman-temannya terpukul atas kejadian tragis ini.
Proses pemakaman Bayu Handono dihadiri oleh keluarga, tetangga, dan rekan-rekannya. Isak tangis menyertai prosesi pemakaman, menunjukkan betapa besar kehilangan atas kepergian Bayu Handono.
Kepala Desa Cepogo, Mawardi, mengungkapkan kesedihan dan kejutan masyarakat atas kejadian ini. Bayu Handono, yang dikenal sebagai sosok yang baik dan berpengaruh di wilayah tersebut, meninggalkan luka yang mendalam di hati banyak orang.
Kasus pembunuhan ini menimbulkan berbagai pertanyaan tentang keamanan dan keadilan di masyarakat. Penangkapan pelaku membawa sedikit kelegaan, tetapi trauma atas kejadian ini akan terus menghantui warga Boyolali dalam waktu yang lama.
(N/014)
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis pembaruan Peta Sumber
PERISTIWA
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA berkesempatan mendapatkan saldo gratis senilai Rp211.000 melalui fitur DANA Kaget siang ini, Selasa
EKONOMI
JAKARTA Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2026 sebagai upaya memperluas akses pembiayaan b
EKONOMI
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali berhadapan dengan perkara hukum baru. Kali ini, ia dilaporkan mantan koleganya yang juga akti
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Semangat persiapan menuju Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2026 mulai menguat. Lebih dari 300 siswa SMA dan Madrasah Aliyah dar
PENDIDIKAN
JAKARTA Sudrajat, 50 tahun, pedagang es gabus di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, mengaku mengalami kekerasan fisik dan intimidasi oleh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah merespons klaim Malaysia atas tiga desa di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Ketiga desa yang dipersoalkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada mantan Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja berupa pembebasan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui pengesahan 9 anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 20262031 dalam rapat paripurna yang digelar d
NASIONAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui rekomendasi percepatan reformasi Polri dalam rapat paripurna ke12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025202
HUKUM DAN KRIMINAL