BREAKING NEWS
Selasa, 09 September 2025

Mahasiswa UI Divonis Seumur Hidup, Lolos Dari Vonis Mati Dalam Kasus Pembunuhan Juniornya

BITVonline.com - Kamis, 02 Mei 2024 09:55 WIB
Mahasiswa UI Divonis Seumur Hidup, Lolos Dari Vonis Mati Dalam Kasus Pembunuhan Juniornya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DEPOK -Geger dan duka mendalam menyelimuti lingkungan kampus Universitas Indonesia (UI) pasca divonisnya Altafasalya Ardnika Basya (23) oleh Pengadilan Negeri Depok. Altaf, sapaan akrabnya, dihukum penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan dengan perencanaan terhadap juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19).

Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Altaf dengan hukuman mati. Meski demikian, majelis hakim memutuskan bahwa Altaf melanggar Pasal 340 KUHP, yang mengatur tindak pidana pembunuhan berencana.

M Arief Ubaidilla, Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Depok, menjelaskan bahwa majelis hakim yang dipimpin Anak Agung Niko Brama Putra telah menyatakan Altaf bersalah secara sah dan meyakinkan. Putusan ini menjadi perbincangan hangat karena dinilai berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Juga:

Jaksa menegaskan bahwa vonis seumur hidup tersebut belum memberikan efek pencegahan atau detteren yang cukup, serta belum menunjukkan keseimbangan keadilan. Hal ini membuat jaksa berencana untuk mengajukan upaya hukum banding agar putusan vonis mati dapat dipertimbangkan kembali di tingkat banding.

Peristiwa tragis pembunuhan Zidan terjadi di kamar kosnya pada Agustus 2023. Zidan, mahasiswa UI yang masih muda, tewas setelah ditikam berulang kali oleh kakak tingkatnya, Altaf. Mayat Zidan ditemukan terbungkus plastik hitam, menggambarkan kekejaman dan kejiannya.

Baca Juga:

Kasus ini mencuat karena motif pembunuhan yang diduga terkait utang pinjol yang menjerat Altaf. Zidan menjadi korban atas ambisi Altaf yang terjerat utang hingga ingin merampas barang-barang korban.

Rekonstruksi pembunuhan yang digelar polisi di tempat kejadian menunjukkan betapa mengerikannya kejadian itu. Altaf dihadirkan dalam kondisi terkuncir tangan, mengenakan baju tahanan berwarna oranye, sementara polisi mencoba membangun kembali kronologi kejadian yang mencekam itu.

Kisah tragis ini mencatat satu lembar hitam dalam catatan kehidupan kampus dan masyarakat, memperkuat urgensi penegakan hukum yang adil dan efektif dalam menjaga keamanan dan keadilan bagi seluruh warga.

(N/014)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahasiswa dan Pedagang Gelar Aksi Unjuk Rasa di DPRD Madina, Ini 21 Tuntutan Mereka
Peringatan Maulid Nabi di Padangsidimpuan: Penuh Hikmah dan Jadi Warisan Ibu-Ibu di Kantor Veteran
DANA Kaget Bagikan Saldo Gratis Rp224.000 Malam Ini, Ini Cara Klaimnya!
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Sulawesi Utara hingga 14 September 2025
Ahli Gizi: Makanan Sehat untuk Usus Bisa Bantu Jaga Kesehatan Mental
Haedar Nashir: Jabatan Baru Bukan Kebanggaan, Tapi Amanat Berat dari Presiden
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru